5.225 Warga Kendari Harus Ulang Vaksin Covid Dosis 1
Sebanyak 5.225 warga di Kota Kendari terpaksa harus menjalani vaksin ulang karena tidak melakukan vaksin dosis 2 selama enam bulan setelah vaksin dosis 1.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum menyatakan, 5.225 warga itu masuk kategori drop out (DO).
Ia menyebut, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data Dinkes Kota Kendari dengan nomor induk kependudukan (NIK) 7471 (kode NIK Kota Kendari) yang dinyatakan belum vaksin dosis kedua dalam jangka waktu enam bulan setelah menerima vaksin dosis 1.
“Jadi harus vaksin ulang,” kata Rahminingrum, Kamis 17 Maret 2022.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu dalam surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI.
Iklan oleh Google
Untuk itu, lanjut dia, perlu divaksinasi ulang demi memberikan perlindungan optimal di tengah efikasi vaksin yang menurun.
“Sesuai edaran itu, masyarakat yang jarak vaksinasi dosis 1 ke dosis 2 lebih dari 6 bulan otomatis (vaksin ulang),” jelasnya.
Menurut Rahminingrum, angka tersebut bisa saja bertambah karena Kota Kendari turut melakukan vaksinasi dengan identitas dari daerah lain.
Ia mengimbau agar masyarakat yang masuk dalam kategori drop out tersebut agar segera melakukan vaksinasi ulang. Sebab, kata dia, data warga yang melakukan program vaksinasi terbaca di aplikasi P-Care. Warga yang sudah melewati enam bulan setelah dosis satu, maka dosis dua yang disuntikan akan tercatat dosis 1.
Dia berharap masyarakat teratur dalam menjalankan program vaksinasi demi kepentingan bersama dalam membentuk kekebalan kelompok atau herd imunity.
“Jadi ternyata harus DO, ya kembali ke dosis 1. Terus bulan depannya vaksin 2. Dan 3 bulan berikutnya booster,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)