Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengamankan empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China diduga melakukan pengeroyokan terhadap pekerja lokal di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), pada Rabu 28 Januari 2026. Ke empat warga tiongkok tersebut bakal menjalani proses hukum serta sanksi adat .
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif empat orang TKA tersebut diproses hukum hingga sanksi adat setelah adanya pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat adat yang di fasilitasi oleh Kapolres Kolaka.
“Alhamdulliah tadi juga sudah diadakan pertemuan dari pihak perusahaan dengan masyarakat adat didampingi langsung oleh Kapolres Kolaka, dengan hasil kesepakatan Proses hukum kepada 4 pelaku TKA yang diduga melakukan pengeroyokan,” kata Kasi Humas Polres Kolaka kepada Nawalamedia.id.
“Serta proses adat agar peristiwa serupa diharapkan tidak terjadi kembali,” sambungnya.
Iklan oleh Google
Tak hanya itu, kata dia, dalam pertemuan telah disepakati perusahaan akan menanggung segala pengobatan terhadap korban hingga di rekrut secara tetap dalam perusahaan.
Arif menjelaskan, peristiwa bermula saat sejumlah karyawan PT Asira Sahra Berjaya (ASB) mempertanyakan soal gaji yang belum dibayarkan kepada pengawas WNA.
“Awalnya Karyawan PT. ASB (Asira Sahra Berjaya) menanyakan gaji yang belum dibayarkan kepada Pengawas WNA, namun terjadi cekcok dan perkelahian yang tidak berlangsung lama. Kemudian dilakukan proses mediasi antar pihak namun terjadi cekcok kembali yang berakibat terjadinya aksi pengeroyokan kepada 2 orang karyawan oleh 4 orang TKA,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua pekerja lokal dilaporkan mengalami luka robek serius di bagian kepala.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, mengingat situasi di area proyek PT IPIP saat ini telah kondusif. (Ahmad Odhe/yat)