120 Surat Suara DPRD Provinsi Disiapkan Untuk PSL Dua TPS di Mubar
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menetapkan jadwal pemungutan suara lanjutan (PSL) pada dua TPS di kecamatan Kusambi, Mubar. PSL di dua tersebut akan dilaksanakan, besok, Selasa 20 Februari 2024.
Ketua KPU Mubar, Tajudin mengaku, pihaknya telah menyiapkan 120 lembar surat suara untuk digunakan pada PSL di dua TPS. Kertas suara tersebut diambil dari sisa kertas suara di beberapa TPS yang tidak digunakan pada pemilu tanggal 14 lalu, yakni 15 kertas Suara dari TPS 3, dan 29 kertas suara dari TPS 1, Desa Tanjung Pinang.
Kemudian 35 Lembar kertas suara dari TPS 1 Desa Lapokainse dan 14 lembar kertas suara dari TPS 3 Desa Lapokainse. Serta 7 lembar kertas suara dari TPS 2 dan 20 kertas suara dari TPS 3 Desa Kasakamu. Total keseluruhan sebanyak 120 lembar kertas suara.
“120 kertas suara DPRD Provinsi ini diambil dari kotak suara disaksikan oleh Bawaslu, ketua-ketua partai, dan pihak keamanan,” jelasnya.
Tajudin juga menyampaikan bahwa penyaluran kertas suara ini akan dilakukan pada hari pemungutan suara di dua TPS yang melakukan PSL, yakni TPS 2 Desa Tanjung pinang dan TPS 2 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi.
“Proses penyaluran di TPS besok 20/2 pukul 19.00 WITa,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Mubar telah menghentikan proses pemungutan suara di dua TPS, yakni TPS 2 Desa Tanjung Pinang dan TPS 2 Desa Lapokainse. Pemberhentian proses pemungutan suara di dua TPS tersebut terjadi karena ada Surat Suara DPRD Provisi dalam hal ini Dapil Sultra 6 masuk di Dapil Sultra 3 (Muna, Muna Barat & Butur) di TPS 2 Desa Lapokainse dan di TPS 2 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Mubar. (Pialo/yat)