Warga Tangkap Seorang Pelajar di Kendari Kedapatan Bawa Busur
Polsek Kemaraya Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang remaja inisial FR (16) yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa busur dan katapel, Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WITa.
Tersangka merupakan warga Lorong Roda, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WITa tersangka bersama berinisial N dan O pergi ke tempat wisata air terjun di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Kemudian, setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, kedua rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar. Tersangka bersama rekannya hendak pulang namun ditahan oleh penjaga gerbang wisata.
Iklan oleh Google
“Ketika mereka hendak pulang dan lari namun dikejar beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata. Tersangka tertangkap dan didapatkan benda tajam berupa 7 buah mata busur dan katapel,” kata AKP Fitrayadi.
Pada saat itu, tersangka langsung ditangkap di tempat wisata oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap oleh warga di tempat wisata dan langsung dibawa ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 kurungan. (re/yat)