Take a fresh look at your lifestyle.

Sopir Mobil di Kendari Dibekuk Polisi Usai Miliki Sabu-sabu

81

Seorang sopir mobil berinisial IR (33) di Kota Kendari dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari) pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITa.

Ia dibekuk usai kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Hariddin mengatakan, saat diamankan tim opsnal narkoba mendapatkan barang bukti sabu sebesar 21,31 gram.

“Saat diamankan di rumah kosnya ditemukan barang bukti 47 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram,” katanya saat di temui di Mapolresta Kendari Selasa, 27 Februari 2024

Ipda Hariddin menyebut, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pattimura Kelurahan Ponggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Iklan oleh Google

“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dari keterangan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial KZ.

Ia mengaku mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Wayong Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari tepatnya di dalam kaleng minyak rambut tepatnya di samping pohon.

“Tersangka mengakui bahwa sudah dua kali mengambil tempelan sabu dari lelaki KZ,” ujarnya.

Saat ini, penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KZ.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi