Take a fresh look at your lifestyle.

Sedang Karaoke, Perempuan di Kendari Tewas Ditikam Teman Prianya

179

Polisi berhasil menangkap pria berinisial LS (33) pelaku pembunuhan seorang perempuan HK (39) di Kota Kendari pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 09.15 WITa.

Pelaku diamankan polisi di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai, Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar jam 23.00 WITa tersangka bersama korban saksi berinisial B nongkrong di depan kost hingga pukul 04.00 WITa.

Kehadiran korban di lokasi karena ajakan pelaku usai telponan dengan saksi berinisial B. Awalnya, korban sempat menolak hadir diajak oleh saksi. Namun karena diajak oleh tersangka, korban akhirnya ikut bergabung. Mumpung malam minggu.

Beberapa saat kemudian, korban tiba dan membuka aplikasi YouTube di ponsel untuk karaoke. Karena sudah subuh, tersangka melarang korban untuk menyanyi namun tidak diindahkan korban.

“Saat itu tersangka mengatakan kepada korban tidak lama saya tikam kamu, lalu korban menjawab tikam mi kalau kamu berani. Kemudian tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri,” jelas AKP Fitrayadi.

Iklan oleh Google

Setelah menikam korban, lanjut AKP Fitrayadi, tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Korban pun berusaha mencari pertolongan dan berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya.

Korban berhasil mencabut sendiri pisau di pinggangnya dan kemudian ikut ditolong oleh warga.

“Korban sempat dibantu oleh warga untuk dilarikan di Rumah Sakit Ismoyo Kendari. Namun sebelum tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

AKP Fitrayadi menuturkan, penikaman itu terjadi karena kesalahpahaman semata. Setelah menerima informasi penikaman tersebut, pada pukul 06.00 WITa tim Satreskrim bersama Buser77 Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Berbekal keterangan saksi-saksi yang telah diinterogasi, polisi melacak persembunyian tersangka berhasil dan ditangkap di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai, Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi