Saat Kejati Sultra Tangkap Koruptor di Depan Masjid di Kendari
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Abdul Mansur Amila tak berkutik saat ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 17 Mei 2022.
Mansur Amila ditangkap di depan Masjid At Taufiq, Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, Abdul Mansur Amila merupakan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana desa.
“Tim Intelijen Kejati dan Tim Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penangkapan buronan Abdul Mansur Amila sebagai terpidana kasus korupsi,” jelasnya.

Iklan oleh Google
Dari foto yang beredar, tampak Mansur Amila mengenakan topi haji dengan tangan terikat saat digelandang di kantor Kejati Sultra.
Dody menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah malakukan tidak pidana Korupsi Penyalagunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I T.A.2015 yang bersumber dari APBD 2015.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Abdul Mansur Amila dengan sengaja menggelapkan anggaran dana desa tahap 1 T.A 2015 pada tahun 2015 di Buton Tengah.
“Abdul Mansur Amila dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” jelasnya.
Sebelmunya, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kdi Tanggal 2 November 2020 terdakwa diputus bebas dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020.
Abdul Mansur Amila langsung menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari. (re/yat)