Rektor UHO Kendari Larang Mahasiswa-Dosen ‘Ketemuan’ di Luar Kampus Urus Perkuliahan
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muh Zamrun Firihu melarang mahasiswa dan dosen melakukan pertemuan di luar kampus jika berkaitan aktivitas perkuliahan.
Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun F saat ditemui usai melantik pejabat non-struktural lingkup UHO di rektorat, Rabu 3 Agustus 2022 menyatakan, pembatasan ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan seksual.
Sebagai orang nomor satu di UHO, Zamrun mengaku, dirinya sudah selalu menyampaikan kepada dosen dan mahasiswa bahwa kegiatan akademik harus dalam kampus.
“Karena kita kegiatan akademik memang dalam kampus. Interaksinya jangan di luar kampus, jangan di rumah atau dimana. Tapi pada intinya semua kegiatan akademik itu harus dilakukan di dalam kampus,” kata Prof Muhammad Zamrun.
Iklan oleh Google
Rektor UHO 2 periode ini menjelaskan, larangan tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Dalam permen itu sudah jelas mencegah kekerasan seksual di kampus. Jadi membatasi interaksi antara mahasiswa dan dosen di luar kampus,” jelasnya.
Zamrun menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus harus ada izin dari pimpinan mulai dari ketua jurusan, dekan dan rektor.
“Kalau kegiatan di luar itu harus ada izin secara resmi dari ketua jurusan, izin dari dekan dan izin dari rektor,” tutupnya. (re/yat)