Take a fresh look at your lifestyle.

Puluhan Warga Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani

126

Puluhan warga berkumpul di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu, 24 November 2024 sore.

Hal ini untuk mendoakan guru honorer SD 4 Baito Supriyani agar mendapatkan keadilan dan mendapatkan putusan bebas tak bersalah saat pembacaan sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam kegiatan doa bersama tersebut turut dihadiri Supriyani bersama suaminya dan seluruh kuasa hukumnya.

Diketahui hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan akan membacakan putusan atas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru Supriyani terhadap muridnya sendiri yang merupakan anak dari anggota kepolisian yang telah di jadwalkan pada Senin, 25 November 2024 besok

“Doa bersama ini tentunya kita berharap kepada Allah Subuhanawataala bahwa bu Supriyani dapat mendapatkan keadilan di putusan besok dan dapat memberikan keadilan Supriyani, serta membebaskan ibu Supriyani,” kata kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan saat ditemui usai melaksanakan doa bersama.

Andre meyakini bahwa guru Supriyani tidak pernah melalukan penganiayaan terhadap anak polisi tersebut. Sebab, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa kliennya melakukan perbuatan kekerasan terhadap muridnya.

Sehingga, dirinya berharap kepada hakim pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti persidangan dan memberikan keadilan kepada Supriyani.

“Jadi semoga hakim-hakim dan kami yakin hakim-hakim ini tetap memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti persidangan,” ujarnya.

Iklan oleh Google

“Karena memang tidak ada bukti yang membuktikan bahwa itu ibu Supriyani melakukan pemukulan dan kekerasan sehingga kami harapkan putusan besok itu bisa vonis bebas buat ibu Supriyani,” tambah ketua LBH HAMI Sultra ini.

Sementara itu, guru Supriyani berharap hakim bisa membebaskan dirinya dengan putusan bebas tak bersalah.

“Mudah-mudahan para hakim bisa membebaskan saya dan bebas tanpa bersalah,” kata Supriyani.

Sebelumnya, pada sidang ke tujuh, jaksa menuntut guru Supriyani dengan tuntutan lepas dari segala bentuk hukum. karena guru honorer itu bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa telah mengajar sejak 2009 hingga sekarang atau sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru. Selain itu, Supriyani memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan dan perhatian.

Namun demikian, jaksa penuntut umum tetap meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari anggota kepolisian tersebut.

Akan tetapi, kata jaksa, perbuatannya tersebut merupakan hal spontan. Karena korban tidak mengikuti perintah gurunya bernama Siska Herlina Dewi.

Sehingga menurutnya, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan oleh Supriyani.

“Sehingga berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan pemukulan sebanyak satu kali kepada saksi anak korban dilakukan secara spontan tanpa adanya sifat jahat,” ungkap JPU.

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana,” sambungnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi