Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan praktik ketok nomor mesin serta nomor rangka kendaraan. Komplotan ini diduga bekerja sama dengan oknum penagih utang atau debt collector.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut berasal dari dua kelompok yang berbeda. Identitas mereka masing-masing berinisial YD, AD, PN dari kelompok pertama, serta MY, TF, dan AH dari kelompok kedua.
“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kami tindak. Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp350 juta untuk kelompok pertama dan Rp17,5 juta untuk kelompok kedua terkait BPKB,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari pada Selasa, 3p Desember 2025.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022. Motif utama para pelaku adalah desakan ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan besar secara instan.
Kata dia, modus yang dijalankan terbilang rapi. Para pelaku bekerja sama dengan debt collector yang menyita mobil dari debitur. Mobil-mobil tarikan tersebut kemudian “disulap” identitasnya agar bisa dijual kembali dengan dokumen yang seolah-olah asli.
Iklan oleh Google
“Mereka bekerja sama dengan debt collector untuk mobil-mobil tarikan. Nomor mesin dan nomor rangkanya diketok, disamakan, kemudian dicetak STNK palsunya,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak STNK, alat pengetok nomor mesin, nomor rangka, hingga beberapa kendaraan hasil kejahatan.
Edwin mengatakan kepada penyidik, para pelaku mengaku telah mencetak lebih dari 100 dokumen kendaraan palsu. Jaringan distribusi mereka tidak hanya menyasar wilayah Sulawesi Tenggara, namun sudah merambah ke berbagai wilayah di Pulau Sulawesi hingga ke Pulau Jawa.
Kata dia, Uuntuk satu paket dokumen kendaraan palsu, sindikat ini mematok harga yang bervariasi tergantung pada jenis dan merk kendaraan.
“Harga yang mereka tawarkan antara Rp3 juta sampai Rp5 juta untuk satu unit kendaraan,” tambah Edwin.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Akibatnya perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 264 KUHP Jo 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 8 tahun. (Ahmad Odhe/yat)