Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kampung Salo Kendari
Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang laki-laki (42) pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 WITa.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10,43 gram.
Selain itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa 2 sendok sabu-sabu, 1 lembar tissue, 1 potongan lakban coklat, 1 saset kosong, 1 kepala bong, 1 Handphone merek Samsung dengan Nomor Sim.
“Dari tangan tersangka itu, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10,43 gram dan beserta barang bukti lainnya,” kata AKP Hamka melalui pers rilisnya di Polres Kendari, Selasa 31 Mei 2022.
AKP Hamka menjelaskan, pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap narkoba di seputaran Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sehingga pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 WITa berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor SR di Pinggir Jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan menemukan 1 paket sabu-sabu di dalam saset bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan pelaku.
Iklan oleh Google
Atas pengakuan terlapor kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba, ia masih menyimpan 1 paket sabu di rumah temannya di sekitar di Kelurahan Mangga Dua.
Kemudian tim bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud terlapor dan menemukan 1 paket sabu-sabu di dalam sachet bening yang dibungkus saset plastik bening berukuran sedang di dalam masker kain warna hijau.
Kemudian, tim juga menemukan 2 sendok sabu-sabu dan kepala bong milik terlapor di dalam rumah tersebut. Tim juga mengamankan 1 handphone merek Samsung dengan Nomor Sim milik terlapor.
“Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” jelasnya.
AKP Hamka menuturkan, pelaku mengaku diarahkan mengambil paket sabu-sabu sebanyak 1 paket oleh lelaki AC di sekitar Kelurahan Kampung Salo kemudian tersangka membagi menjadi 2 paket.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp1.500.00 apabila berhasil mengedarkan paket sabu-sabu tersebut. Tersangka mengenal lelaki AC sejak tahun 2013 dan keberadaan lelaki AC sedang didalami oleh tim opsnal ResNarkoba Polres Kendari,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka SR melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (re/yat)