Take a fresh look at your lifestyle.

Polda Sultra Bidik Sosok Baru dalam Kasus Korupsi Kapal Azimut Rp9,8 Miliar

153

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43 tahun 2020 dengan anggaran Rp9,8 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik Polda Sultra kini mengumumkan sedang membidik satu tersangka baru lagi dalam kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp8 miliar ini.

“Iya (Polda Sultra bidik tersangka baru). Nanti tunggu info lebih lanjut,” kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama kepada nawalamedia.id pada Senin, 29 September 2025.

Dalam kasus ini dua tersangka yang telah ditetapkan ialah AS alias Aslaman Sidik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL alias Aini Landia seorang wanita yang diduga menerima uang jasa atau fee dan menjabat sebagai Direktur CV Wahana.

“AS selaku PPK dan AL ditetapkan tersangka dengan pasal yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko pada Jumat, 12 September 2025.

Dijelaskannya, Aslaman Sadik merupakan Kepala Biro Umum Setda Prov Sultra tahun 2018-2021 selaku (PPK) di tetapkan tersangka diduga telah mengetahui bahwa Kapal Azimut Atlantis 43 merupakan barang impor yang tidak dapat dibeli melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Sultra.

Hal ini diketahui karena tersangka Aslaman Sadik selaku PPK tidak melaksanakan pengecekan keberadaan barang/kapal di perusahaan pabrik kapal H Marine International di Jakarta.

Selain itu juga tersangka, sebagaimana dimaksud pengguna anggaran tidak menetapkan team teknis yang menilai tentang ketersediaan dan kelengkapan dokumen barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, tersangka Aini Landia (Direktur CV. WAHANA) selaku pelaksana pengadaan barang Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 tidak dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Garansi atau kartu Jaminan dan atau garansi purna jual dari perusahaan H. MARINE INTERNATIONAL dan menerima uang Fee perusahaan.

Iklan oleh Google

Didik menjelaskan Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan ini ditemukan bermasalah.
​Berdasarkan pemeriksaan, pembayaran senilai Rp8,938 miliar telah dilakukan ke rekening CV Wahana.

Dari jumlah tersebut, Rp8,058 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sementara sisanya mengalir ke beberapa pihak.

Saudari AL diduga menerima fee sebesar Rp100 juta, dan saudara Idris SH, yang merupakan perwakilan dari CV Wahana, menerima Rp780 juta.

​Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,056 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total (total loss).

​”Jadi, berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti semua untuk saat ini kita sudah menetapkan dua tersangka dan kita telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, yaitu Saudara AS dan Saudari AL,” ungkap Didik.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan kapal Azimut ini adalah kapal bekas yang diproduksi di negara Italia. Tahun pembuatannya tahun 2016 dan masih berbendera kebangsaan Singapura serta keberadaannya di Indonesia berstatus impor sementara.

Atas, hal tersebut juga pihaknya menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pembelajaan barang tersebut.

Sebab, kata dia, berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintahan (Perlem LKPP) nomor 9 tahun 2018, ada hal-hal yang harus di ikut yakni barang yang dipasok harus asli, barang atau produk yang baru, belum pernah dipakai, bukan barang produk yang diperbaharui atau rekondisi.

“Perkara ini kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi