Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan upaya penyelundupan ribuan tabung gas subsidi ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 23 Januari 2024.
Aksi penyelundupan yang digagalkan itu, polisi berhasil mengamankan seribu tabung gas 3 kilogram (Kg), dan satu sopir bernama Hasbi (37) yang hendak membawa tabung gas subsidi secara ilegal ke luar provinsi.
Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengatakan, ribuan tabung gas 3 kilogram (Kg) tersebut berhasil diamankan di Jl. Poros Meluhu Lasolo Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe.
“Dari hasil penyeludupan itu, diamanakan 1.000 buah tabung gas LPG 3 kg, mobil truck Hino bernomor polisi DT 8947 NF dan seorang sopir bernama Hasbih (37),” kata Rico dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
Rico mengungkapan, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan usai mendapat informasi mengenai adanya aksi penyelundupan tabung gas subsidi.
Sehingga dengan Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra dan berhasil mendapatkan mobil truck Hino bernomor polisi DT 8947 NF tertangkap basah memuat tabung gas subsidi, ketika melewati Jalan Poros Meluhu Lasolo.
“Tim mendapati mobil truk memuat tabung gas subsidi, dimana, tabung gas itu akan dibawa ke Morowali untuk dijual,” katan Rico Kamis 25 Januari 2024
Kini, pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Ahmad Odhe/yat)