Pemberian TPP ASN 2021 di Mubar Abaikan Aturan dan Tak Melalui Restu Kemendagri
Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2021 tidak mempedomani Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sultra tahun anggaran 2021.
Selain tidak berpedoman terhadap perundang-undangan, pemberian TPP ASN ini juga banyak yang bermasalah, bahkan dalam prosesnya, TPP ASN di Mubar tahun anggaran 2021 tidak melalui persetujuan Kementrian Dalam Negeri.
Dalam temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Mubar tahun 2021 menyajikan anggaran belanja pegawai senilai Rp183.497.787.777, dan terealisasi senilai Rp171.101.499.835, atau sebesar 93,24% dari anggaran.
Dari realisasi belanja pegawai tersebut di antaranya termasuk belanja TPP ASN senilai Rp7.057.842.000,00 pada 40 OPD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi belanja TPP ASN Tahun Anggaran 2021 dan wawancara kepada pihak terkait oleh BPK ditemukan berbagai permasalahan.
Yakni, penetapan besaran TPP ASN tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN adalah pemberian imbalan jasa terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan penilaian kinerja mereka.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Pemerintah Kabupaten Mubar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Mubar Nomor 17 Tahun 2018 tentang pemberian TPP kepada PNS pada satuan kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar Tahun 2018, yang mana dalam bunyi putusan perbup tersebut hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2019.
Kemudian pada tahun 2020, dilakukan perubahan dengan terbitnya Perbup Mubar Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbup Mubar Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian TPP kepada PNS pada Satuan Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar Tahun 2018. Inti dari perubahan tersebut hanya menambah TPP untuk CPNS.
Kedua Perbup tersebut, dijadikan dasar pembayaran TPP untuk tahun anggaran 2021.
Dalam Perbup Mubar Nomor 25 Tahun 2020 tersebut masih belum mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang terbaru antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 58, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kriteria pemberian TPP ASN berdasarkan Perbup Mubar Nomor 25 Tahun 2020 hanya berdasarkan kelas jabatan, dengan rincian :
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
a. Sekretaris Daerah (setingkat eselon II/a) sebesar Rp1.200.000 perbulan.
b. Pimpinan OPD/ Staf Ahli/ Asisten Setda (setingkat eselon II/b) sebesar
Rp1.200.000.
2. Jabatan Administrator
a. Camat/ Sekretaris OPD/ Kabag/ Irban/ Direktur RSUD (setingkat eselon III/a)
sebesar Rp900.000, perbulan.
b.Kabid OPD/ Sekcam (setingkat eselon III/b) sebesar Rp900.000, perbulan.
3.Jabatan Pengawas
a. Kepala Seksi OPD/ Kasubbag OPD/ Kepala Seksi Kecamatan (setingkat
eselon IV/a) sebesar Rp600.000. perbulan.
b. Kepala Subbag Kecamatan/ Kepala Seksi Kelurahan (setingkat eselon IV/b)
sebesar Rp600.000. perbulan.
4) Pejabat Fungsional Umum
a. Golongan IV sebesa Rp500.000,00 perbulan.
b. Golongan III sebesar Rp500.000 perbulan.
c. Golongan I dan II sebesar Rp500.000,00 perbulan.
5. CPNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Pemerintah Kabupaten Mubar belum memperbaharui Perbup sesuai ketentuan yang mana TPP ASN seharusnya diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Berdasarkan LHP BPK, merujuk uasil wawancara dengan Kepala BPKAPD yang dulunya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tahun 2018 bahwa pengajuan draft Perbup Tahun 2018 tersebut diusulkan oleh BKPP tanpa berdasarkan beban kerja ataupun kondisi kerja dikarenakan Pemda Mubar sudah mampu secara keuangan daerah untuk memberi TPP ASN.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat menyatakan bahwa tidak mengetahui peraturan yang terbaru tersebut dikarenakan terkendala kurangnya SDM yang ada di sekretariat daerah.
Dalam LHP BPK itu juga, Pemerintah Kabupaten Muna Barat belum membentuk tim pelaksanaan TPP ASN .
Padahal, menurut Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 bahwa dalam rangka
persetujuan pemberian TPP ASN ditetapkan tim pelaksanaan TPP ASN pada Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan Ketua adalah Sekretaris Daerah serta sekurang-kurang terdiri dari unsur perangkat daerah yang membidangi, antara lain, pengelolaan keuangan daerah bertugas melakukan perhitungan terkait penganggaran TPP Pemerintah Daerah.
Kemudian, organisasi bertugas melakukan perhitungan indeks penyelenggaran pemerintahan daerah serta mengidentifikasi jabatan-jabatan yang masuk kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Selanjutnya, kepegawaian bertugas untuk melakukan perhitungan pemangku jabatan berdasarkan masing-masing kelas jabatan.
Bidang hukum menyusun Perkada TPP ASN Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang produk hukum daerah.
Perencanaan bertugas untuk memastikan penganggaran terkait TPP ASN Pemerintah Daerah.
Pengawasan bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan TPP ASN pada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim pelaksanaan TPP ASN pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Hasil review dokumen dan hasil wawancara dengan Kepala BPKAPD, Kabag Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretaris BKPP bahwa Pemerintah Kabupaten Muna Barat belum mengusulkan dan tidak menetapkan Tim Pelaksanaan TPP ASN sejak tahun 2018 hingga Tahun 2021 sehingga belum ada rapat bersama maupun koordinasi terkait Tim Pelaksanaan TPP ASN tersebut.
Pemberian TPP ASN Tanpa Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri
Menurut Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Iklan oleh Google
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Melakukan penginputan data terkait penjabaran TPP ASN pada masing-masing
jabatan melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id, dan melaporkan pelaksanaan penginputan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
Penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan yaitu dengan mengidentifikasi jabatan-jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan penjabaran TPP ASN akan mendapatkan validasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri.
Hasil wawancara dengan Kepala BPKAPD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretaris BKPP bahwa belum ada pengajuan persetujuan Kemendagri untuk Tambahan Penghasilan Pegawai TA 2021. Bahkan sejak TPP ASN pertama kali diberikan pada Tahun 2019 belum terdapat persetujuan ataupun hasil koordinasi dengan Kemendagri.
Pemerintah Kabupaten Muna Barat hanya berpatokan pada Perbup sehingga tidak ada pengajuan persetujuan besaran TPP untuk 2021.
Sebelum terbit Perbup 17 Tahun 2018, tidak ada diarahkan untuk konsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri terkait persetujuan TPP. Tahun 2021 penganggaran APBD menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tim TAPD termasuk juga menganggarkan Belanja TPP ASN senilai Rp8.768.934.552.
Kepala Bidang Anggaran BPKAPD menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna Barat tidak mendapat teguran/peringatan dari Kemendagri dikarenakan telah menganggarkan Belanja TPP dalam SIPD walaupun belum mendapat persetujuan Kemendagri.
Namun, SIPD Kemendagri tidak terdapat fitur peringatan mengenai penganggaran Belanja TPP ASN tersebut. Adapun terkait pemantauan TPP ASN, Kemendagri dapat memantau dari aplikasi simona.kemendagri.go.id.
Pembayaran TPP ASN Setiap Bulan Tidak Berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja.
Menurut Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 bahwa pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja. Pembayaran TPP ASN seharusnya dibayarkan pada: Penilaian produktivitas kerja sebesar 70% atau 60% dari besaran TPP yang diterima Pegawai ASN;.
Kemudian, penilaian disiplin kerja sebesar 30% atau 40% dari TPP yang diterima pegawai ASN.
Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai. Kehadiran pegawai pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
Selain itu, pengurangan tambahan penghasilan diberlakukan kepada pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan:
a. Sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap satu hari tidak masuk kerja; dan
b. Paling banyak sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap satu bulan tidak masuk kerja.
Kemudian, pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan,
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan diberikan pengurangan tambahan penghasilan.
Hasil telaah Perbup 17 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup Muna Barat Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian TPP kepada PNS pada Satuan Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 bahwa pengurangan TPP ASN berdasarkan komponen disiplin.
Hasil wawancara dengan Kepala BPKAPD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretaris BKPP bahwa penilaian TPP ASN tidak dinilai berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja serta belum ada usulan pembaruan Perbup mengenai TPP tersebut. Selain itu, penerapan pengurangan TPP ASN tidak diterapkan dikarenakan absensi masih menggunakan manual (tulis tangan) dan tidak ada pengawasan akan pengisian absensi tersebut sehingga ASN yang bersangkutan terima penuh TPP tersebut.
Pada Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Muna Barat memiliki mesin absensi finger print namun seiring berjalannya waktu mesin absensi tersebut rusak dan sejak mulai adanya wabah Covid-19 sehingga saat itu pekerjaan dilakukan dengan mengurangi tatap muka dan terkadang secara Work From Home (WFH) sehingga absensi kembali dilakukan secara manual.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Bagian B Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Proporsi TPP ASN TA 2021 tidak menggambarkan kinerja riil dari ASN Kabupaten Muna Barat. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Muna Barat berisiko mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah belum optimal dalam mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas, efektif, efisien, keadilan dan kesetaraan dalam menghitung beban kerja sebagai dasar pemberian TPP ASN TA 2021.
Sekretaris Daerah belum mengusulkan kepada Bupati Muna Barat draft surat pengajuan persetujuan pembayaran TPP ASN untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah belum membentuk Tim Pelaksanaan TPP ASN sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Mubar, Dr Bahri menyatakan sependapat dan memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera menindaklajuti dengan mengambil langkah-langkah perbaikan selanjutnya sesuai dengan rekomendasi BPK.
“BPK merekomendasikan kepada Bupati Muna Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk lebih optimal mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas, efektif, efisien, keadilan dan kesetaraan dalam menghitung beban kerja sebagai dasar pemberian TPP
ASN,” ujarnya.
Selanjutnya, Bahri juga memerintahkan kepada Sekretariat Daerah untuk membuat draf surat pengajuan persetujuan lalu di susulan kepada bupati agar mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Kemudian kita juga membentuk membentuk Tim Pelaksanaan TPP ASN sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Pialo/yat)
