Mahasiswa Soroti Pembangunan RTH di Kota Kendari
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Sultra Bersatu (BMSB) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejati Sultra untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Kendari.
Mereka juga mendesak Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Kendari.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di dua tempat yakni di depan Kantor Wali Kota Kendari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa 30 Agustus 2022.
Kordinator aksi Muhammad Holil menduga terjadi korupsi dalam pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Kendari yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Ia menyebutkan, kegiatan pembangunan RTH tersebut yakni tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh CV Hanifa Rezki Kontruksi yang tersebar di 14 titik di wilayah Kota Kendari dengan berdasarkan temuan BPK dalam kegiatan tersebut mengalami keterlambatan pengerjaan dan kekurangan volume pengerjaan.
Selain itu, mereka juga mendesak Kejati Sultra membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk memanggil Kadis PUPR Kota Kendari, direktur CV Hanifah Rezki Kontruksi dan pihak-pihak terkait pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Kendari,” katanya di Kejati Sultra.
Iklan oleh Google
Ketua BEM Fakultas Hukum UHO Kendari ini mengklaim, pihaknya memiliki data akurat atas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Kendari.
“Kami meminta aparat penegak hukum, untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan temuan tersebut sudah diproses oleh pemerintah kota dan yang melaksanakan kegiatan sudah melakukan pengembalian.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Kendari sudah memutuskan kontrak perusahaan tersebut sehingga saat ini yang melaksanakan kegiatan sudah perusahaan lain.
“Bicara soal korupsi tidak ada di dinas PUPR artinya temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota dan itu sah serta sudah pengembalian,” kata walikota Kendari saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari Selasa 30 Agustus 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam suatu pembangunan, kekurangan volume pembangunan dan keterlambatan pengerjaan hal wajar dalam aktivitas pembangunan.
“Kekurangan volume itu wajar dalam suatu pembangunan tapi tidak ada pelanggaran aturan atau indikasi korupsi.Tetapi kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan itu silahkan lakukan proses sebagai mana diatur dalam ketentuan undang-undang,” lanjutnya. (Ahmad Odhe/yat)
