Take a fresh look at your lifestyle.

Kembali Mengajar, Guru Honorer Supriyani Disambut Meriah Murid-muridnya

161

Isai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andololo, Supriyani kembali aktif mengajar sebagai guru honorer di SD 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Senin 2 Desember 2024.

Kedatangan Supriyani ini pun disambut meriah oleh kerabat sesama guru, terlebih muridnya.

Supriyani sebelumnya yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang juga anak dari oknum polisi bernama Aipda Hasyim Wibowo.

Saat dihubungi awak media, Supriyani mengaku senang sekali kembali mengajar dan ketemu murid-muridnya di sekolahnya.

“Iya sudah. Alhamdulillah,tadi senang bahagia, bisa ketemu teman-teman guru di sekolah, bisa ketemu anak-anak dari kelas 1 sampai kelas 6. Pokoknya bahagia, bisa ketemu mereka semua,” kata Supriyani

Awal masuk di sekolah pada pagi tadi, guru Supriyani langsung mengikuti upacara bendera dan melakukan pertemuan bersama guru, hingga seluruh murid SD 4 Baito.

“Tadi setelah selesai upacara kita ada pertemuan sebentar sekitar 1 jam setelah itu langsung mulai pembelajaran,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Tak hanya itu, pertama kali masuk mengajar di kelas, guru Supriyani diberi kejutan hingga hadiah dari murid yang membuat dirinya tak bisa menahan air mata.

“Pokoknya bahagia, bisa ketemu mereka. Anak-anak juga kasih suprise (kejutan) kasih hadiah,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani Andre Darmawan mengatakan bahwa pihaknya mengungkapkan syukur atas kembalinya Supriyani untuk mengajar di SDN 4 Baito. Bahkan, kembalinya Supriyani di sekolah itu disambut antusias oleh para guru dan siswa.

“Tadi alhamdulillah, Supriyani disambut oleh guru-guru dan anak-anak, dikasih kado juga, kue, intinya bahagia,” kata Andre.

Andre menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel terkait dengan eksekusi putusan pengadilan terhadap Supriyani.

“Tadi juga kebetulan, ada surat jaksa untuk memanggil ibu Supriyani besok, karena mau dieksekusi putusan pengadilan, karena jaksa sudah tidak mengajukan kasasi, jadi putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Diketahui, ibu guru Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu. Supriyani sempat menjalani persidangan selama 9 kali sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi