Kejati Sultra Tangkap Mantan Pj Bupati Buteng Terkait Penyalahgunaan Dana Desa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Abdul Mansur Amila.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, Abdul Mansur Amila merupakan terdakwa kasus korupsi ditangkap di depan Masjid At Taufiq, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 16.10 WITa.
“Tim Intelijen Kejati dan Tim Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penangkapan buronan Abdul Mansur Amila sebagai terpidana kasus korupsi,” jelasnya.
Dody menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah malakukan tidak pidana Korupsi Penyalagunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I T.A.2015 yang bersumber dari APBD 2015.
Iklan oleh Google
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Abdul Mansur Amila dengan sengaja menggelapkan anggaran dana desa tahap 1 T.A 2015 pada tahun 2015 di Buton Tengah.
“Abdul Mansur Amila dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kdi Tanggal 2 November 2020 terdakwa diputus bebas dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020.
Abdul Mansur Amila langsung menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari. (re/yat)