Kasus Korupsi Izin Tambang, Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah meminta keterangan Aswad di daerah asalnya.
“Sudah pernah (diperiksa) di Kendari,” ujar Syarief di lansir dari Antaranews.com pada Kamis, 15 Januari 2026.
Syarief belum merinci materi pemeriksaan maupun konstruksi perkara yang tengah didalami oleh korps adhyaksa tersebut. Namun, ia memastikan sosok yang diperiksa adalah Bupati Konawe Utara yang menjabat pada medio 2013.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa Aswad telah diperiksa sebanyak satu kali oleh penyidik Jampidsus pada akhir tahun lalu.
“Satu kali diperiksa. Bulan Oktober (2025),” jelas Anang.
Iklan oleh Google
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah Kejagung mengusut tuntas dugaan rasuah dalam proses pemberian izin tambang di Sulawesi Tenggara yang disinyalir merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, Kejagung hingga saat ini belum mengumumkan status hukum resmi maupun daftar tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Jampidsus disebut masih melakukan pendalaman guna memperkuat alat bukti.
Kasus pemberian izin tambang di Konawe Utara memang menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Sebelum ditangani Kejagung, nama Aswad Sulaiman sempat terseret dalam pusaran kasus serupa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel terhadap 17 perusahaan.
Saat itu, penyidik KPK mengendus adanya kejanggalan dalam penerbitan IUP yang dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Bahkan, sejumlah IUP tersebut diterbitkan di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam).
KPK mencatat potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,7 triliun, ditambah dugaan penerimaan suap senilai Rp13 miliar.
Namun, penanganan kasus di KPK sempat menemui jalan buntu. Pada 2023, upaya penahanan terhadap Aswad urung dilakukan lantaran yang bersangkutan dilaporkan sakit. Setelah mengambang selama delapan tahun, KPK akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang baru terendus publik pada 23 Desember 2025 lalu. (Ahmad Odhe/yat)