Jemput Ganja Kiriman dari Medan, Pria di Kendari Ditangkap BNN Kendari
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap OS yang diduga pengedar dan pemakai narkotika golongan I jenis ganja.
OS saat ditangkap tidak melakukan perlawanan di depan kantor JNE yang berada di jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 12.20 WITa.
Kepala BNN Kota Kendari, Muniarty menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Kendari bahwa ada pengiriman paket ganja dari Kota Medan tujuan Kota Kendari.
“Setelah menerima informasi itu pada hari Kamis 7 Juli 2022 pukul 08.00 WITa, saya langsung sampaikan kepada tim pemberantasan narkotika untuk menindaklanjuti,” kata Muniarty, Selasa 19 Juli 2022.
Kemudian di hari yang sama tim pemberantasan narkotika dari BNN Kota Kendari melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di depan kantor jasa pengiriman pada pukul 12.20 WITa.
Iklan oleh Google
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening dilakban cokelat berisikan ganja dengan berat 65,48 gram,” jelasnya.
Tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di kos OS beralamat di jalan Orinunggu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti satu linting kertas berisikan ganja dengan berat 0,273 gram, tiga buah sachet kecil plastik bening kosong dan satu buah kertas tembakau,” jelasnya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap OS dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja,” sambungnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya OS terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pelaku terancam pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (re/yat)