Take a fresh look at your lifestyle.

Gelapkan Motor dan Handphone Temannya, Pecatan Polisi di Kendari Ditangkap

43

Seorang pria bernama Suwanto Sultan alias Anto (39), yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Minggu, 28 September 2025 malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku diamankan di wilayah Hukum Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel iPhone 13 milik temannya.

“(Tersangka) dipecat 5 tahun lebih yang lalu dan TSK merupakan residivis pelaku pencurian,” kata AKP Welliwanto Malau, Senin, 29 September 2025

Dia menyebut, bahwa pelaku ini dipecat dari kepolisian karena telah melanggar kode berat saat bertugas di Mapolresta Kendari.

“Kasus penipuan dan disersi
dan tugas terakhir di Polresta Kendari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Malau menjelaskan aksi penipuan dan penggelapan ini bermula ketika korban berinisial NI (49) meminta bantuan pelaku untuk menggadaikan motor Aerox miliknya dan satu unit iPhone 13.

Iklan oleh Google

Kata dia, setiap barang digadaikan dengan nilai pinjaman Rp1.000.000, sehingga total uang yang diserahkan pelaku kepada korban adalah Rp2.000.000.

Keesokan harinya, lanjutnya, korban berniat menebus kedua barang berharganya tersebut dan kembali menyuruh pelaku. Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp1.525.000 untuk iPhone dan Rp5.000.000 untuk motor.

“Saat itu Korban hanya mentransferkan Rp. 1.525.000, untuk biaya gadai handphone korban, namun pelaku tidak membawakan handphone korban,” ujarnya.

Dia melanjutkan, karena merasa curiga, korban menolak memberikan uang tebusan motor sebesar Rp5.000.000 dan meminta pelaku membawakan motornya terlebih dahulu.

“Namun sampai dengan saat ini pelaku belum juga mengembalikan handphone korban yang sudah korban bayar biaya gadainya, dan motor korban juga tidak kunjung dibawakan,” tambahnya.

Sehingga atas hal tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian. Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Kendari.

Atas perbuatannya, Suwanto Sultan alias Anto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi