Dua Jurnalis di Kendari Diperiksa Polisi karena Beritakan Oknum Polisi Diduga Lakukan Pelecehan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi terkait pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum polisi.
Pemanggilan tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu jurnalis yang dipanggil adalah Samsul dari Tribunnewssultra, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tertanggal 22 Februari 2025.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) UU Pers, jurnalis memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber maupun informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.
“Hak ini merupakan bagian dari perlindungan kebebasan pers yang bertujuan untuk menjaga independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam pernyataannya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
AJI menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipaksa menjadi saksi dalam kasus yang bersumber dari hasil liputan mereka. Pemanggilan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, AJI mengutuk segala bentuk pemanggilan jurnalis yang dapat mengancam kebebasan pers dan prinsip kerahasiaan sumber berita.
“Setiap upaya pemaksaan terhadap jurnalis untuk mengungkapkan informasi yang dilindungi oleh hukum merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tambah Nursadah.
Sebagai respons terhadap pemanggilan ini, AJI Kendari menyatakan sikap:
Mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum.
Mendesak Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam memahami kode etik jurnalistik serta UU Pers.
Mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis di Kota Kendari karena mencedarai kebebasan pers.
Menuntut Kapolresta Kendari untuk meminta maaf atas tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
Mengimbau seluruh jurnalis agar tetap berpegang teguh pada UU Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Iklan oleh Google
AJI Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak mengintervensi kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
Kronologi kejadian
Diketahui Kasus intimidasi dan pemaksaan jurnalis sebagai saksi oleh Kasi Propam Polresta Kendari dan sejumlah penyidik diawali pemberitaan dugaan pelecehan seksual oleh Aipda Amiruddin terhadap istri orang.
Pada Kamis (30/1/2025) Samsul dan Nur Fahriansyah mewawancarai korban dan suaminya. Sehari setelahnya, sebelum menerbitkan berita, Samsul dan Nur melakukan upaya konfirmasi ke Propam Polda Sultra dan terduga pelaku Aipda Amiruddin.
“Kami melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita tetapi nomor terduga pelaku Aipda Amiruddin sudah tidak aktif,” kata Samsul.
Pada (3/2/2025) pukul 13.00 WITA, setelah berita Samsul dan Nur Fahriansyah ditayangkan, keduanya dihubungi sejumlah polisi untuk menghadap ke Propam Polresta Kendari.
Awalnya, Samsul dan Nur Fahriansyah mengira pemanggilan itu untuk memberikan hak jawab kepada Propam Polresta Kendari, yang menangani kasus pelanggaran kode etik profesi Polri itu.
Namun, sesampainya di Polresta Kendari Samsul dan Nur mendapatkan intimidasi, dipaksa memberikan keterangan (BAP) kepada 2 penyidik Propam terkait informasi narasumber sebagaimana berdasarkan berita yang tayang di Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.
“Sebelum dimintai keterangan saya dan Nur sempat menolak karena sudah jelaskan kepada penyidik bahwa kami hanya memberitakan dan wartawan tidak bisa dimintai keterangan,” tegas Samsul.
Tetapi, penyidik memaksa dengan dalih hanya ingin mencari tahu informasi awal, sehingga terjadi perdebatan. Karena terus memaksa, Samsul dan Nur pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepada penyidik Propam Polresta Kendari.
“Terakhir, setelah diperiksa, kami dimintai tanda tangan oleh penyidik. Kami tidak mengerti apakah itu BAP, tapi kata penyidik bukan BAP, itu hanya keterangan biasa,” tambahnya.
Selanjutnya, pada Jumat (21/2/2025) Samsul dan Nur mendapat surat panggilan dari Propam Polresta Kendari bernomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam untuk menjadi saksi terkait masalah tersebut. (Ahmad Odhe/yat)