Take a fresh look at your lifestyle.

Dr Bahri Lakukan Pembinaan Perencanaan Anggaran Terkait Perda BKK di Kepulauan Riau

278

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, melakukan pembinaan perencanaan anggaran daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Bantuan Keuangan Khusus dan Penyusunan Keputusan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus pada 23 Januari 2024 yang berlokasi di kota Pangkal Pinang, Kepulauan Riau.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri, Dr Bahri menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (7) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/148.1/53/DPMDDUKCAPIL-SET/2024 tertanggal 9 Januari 2024 perihal Mekanisme Alokasi Pengganggaran Kepada RT, RW, Lurah dan Kepala Desa.

“Tema diskusinya adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana akan memberikan pembinaan dan fasilitasi berupa alokasi anggaran kepada Lurah dan Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya, melalui Pers rilisnya, Rabu 24 Januari 2024.

Namun rencana alokasi anggaran uang kepada lurah dan kepala desa, se-Provinsi Kepri tidak mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Kami mencermati bahwa alokasi belanja dalam bentuk uang diberikan kepada lurah dan kepala desa tersebut tidak diatur dalam peraturan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Bahri, Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana akan melanjutkan program strategis Gubernur yang dimulai dari tahun 2022 yaitu pemberian bantuan insentif kepada RT, RW, LPM dan Posyandu.

Iklan oleh Google

Namun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 dan juga dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggran 2024, dinyatakan bahwa alokasi anggaran untuk RT dan RW merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dan bukan kewenangan pemerintah provinsi.

“Itu berdasarkan telaah peraturan perundang-undangan pembinaan dan fasilitasi berupa alokasi anggaran kepala lurah dan kepala desa se-Provinsi Kepulauan Riau,” terangnya.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan umum angka 11 dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 huruf c dan huruf e, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Pasal 6 Peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang telah tercantum pada pasal 67, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian telaahan Peraturan Perundang-undangan pemberian bantuan insentif kepada RT, RW, LPM dan Posyandu Berdasarkan Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 serta pasal 67, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan makanpemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.

Atas persoalan tersebut, Dr Bahri, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat melakukan pembinaan dan pengawasan melalui bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/Kota dan desa.

“Pemberian bantuan keuangan khusus ditetapkan penggunaanya dalam Peraturan Gubernur Kepri,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi