Take a fresh look at your lifestyle.

DPP ASPETI Diskusi Dampak Regulasi Pembatasan Kewenangan Daerah Soal Tambang

99

Dewan pimpinan pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (DPP ASPETI) menyelenggarakan diskusi publik terkait mengkaji dampak regulasi yang membatasi kewenangan daerah, dilaksanakan secara online via Zoom Meeting, Senin 17 Februari 2025 Pukul 13.00 WIB.

Diskusi tersebut bertujuan untuk mengkaji dampak regulasi yang membatasi kewenangan daerah dalam sektor energi dan pertambangan, mengusulkan langkah strategis dalam memperkuat peran daerah, mendorong partisipasi publik dalam advokasi kebijakan yang lebih adil.

Acara yang bertemakan “Menyeimbangkan Kewenangan: Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan” sebagai bahan Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi.

“Diskusi ini bertujuan untuk yudisial review yang akan dilakukan nantinya di Mahkamah Konstitusi yang berisi analisis hukum, dampak ekonomi dan sosial, serta argumentasi konstitusional terkait pentingnya penegasan pada UU 23/2014,” ungkap Muh. Rizal Zulkarnain selaku ketua pelaksana.

Diskusi DPP ASPETI terkait dampak regulasi yang membatasi kewenangan daerah soal pertambangan. (Istimewa)

 

Iklan oleh Google

Kegiatan tersebut, kata dia, mengundang tiga narasumber dari berbagai pihak, tentu saja mereka merupakan orang-orang yang berpengalaman sesuai bidangnya.

Narasumber pertama, Ir. Musri Mawalenda, sebagai Dewan Energi Nasional, membicarakan optimalisasi pengelolaan energi dan tambang di daerah.

Kedua Bisman Bhaktiar, sebagai Dekan Fakultas Hukum UHAMKA. Membicarakan Konstitusionalitas pengelolaan energi, migas, dan pertambangan oleh pemerintah daerah.

Materi terakhir dibawakan oleh Bayu Yusya selaku Tim Hukum Judicial Review, yang membicarakan tentang penguatan kewenangan daerah bidang energi, migas dan pertambangan.

Diskusi publik tersebut dilaksanakan selama satu hari dan diikuti oleh puluhan peserta, tergolong dari mahasiswa, petani, pelaut serta penambang. (Yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi