Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Demi Ketahanan Pangan, Bupati Muna Barat Minta Menteri ATR/BPN Tolak Pengajuan HGU Perusahaan

1,119

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak masyarakat atas lahan pertanian, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, secara tegas meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menolak pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh dua perusahaan yang menguasai lahan di wilayahnya.

Dua perusahaan itu, yakni PT Wahana Surya Agro dan PT Sele Raya Agri, yang dianggap tidak memberikan kontribusi nyata terhadap daerah dan justru mengancam sumber penghidupan masyarakat.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Bupati dalam kegiatan rapat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, tentang program kebijakan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara di kantor Gubernur Sultra pada Rabu, 28 Mei 2025

“PT Wahana Surya Agro, perusahaan tebu telah memiliki izin sejak 2017, namun sampai saat ini belum melakukan aktivitas apapun. Dan sekarang prosesnya lagi mengajukan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Muna Barat, kami memohon pada bapak mentri untuk menolak terkait dengan pengajuan tersebut,” ujar La Ode Darwin.

Menurut Darwin, dari awal masuknya perusahaan tersebut masyarakat telah menolak karena akan menghilangkan mata pencaharian utama masyarakat.

Bupati juga menyoroti konflik serupa dengan PT Sele Raya Agri, yang dulunya berencana menanam jati nuklir namun hingga kini lahan tersebut masih bersengketa dengan warga.

“Jadi untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Muna Barat saya berharap kepada pak menteri untuk tidak memberikan izin HGU kepada dua perusahaan ini,” ungkapnya

Iklan oleh Google

“Lebih baik diserahkan kepada masyarakat untuk dijadikan sebagai lahan pertanian guna membantu ketahanan pangan di Muna Barat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap permohonan HGU tersebut.

“Muna Barat soal masalah lahan, kami akan cek dulu,” katanya.

Menurutnya sesuai regulasi yang berlaku. Bila perusahaan telah mendapatkan SK pelepasan kawasan namun dalam waktu 3 tahun tidak dimanfaatkan, maka izinnya dapat dicabut dan dikembalikan sebagai tanah negara.

Menteri juga menegaskan pentingnya peran panitia B (panitia pemeriksaan tanah N) dalam proses penerbitan HGU yang melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk bupati dan dinas terkait.

“Jika ada keberatan dari daerah, maka pengajuan HGU bisa ditolak dalam forum panitia tersebut,” tambahnya.

Permintaan Bupati Muna Barat ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah dan memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan mereka. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi