Take a fresh look at your lifestyle.

Calon Anggota PPK Pemilu 2024 di Kendari Akan Jalani Tes Komputer

171

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mulai merekrut anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan penerimaan badan adhoc di tingkat kecamatan atau PPK akan dilaksanakan pada besok 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

“Mulai besok (hari ini) akan diumumkan penerimaan badan adhoc khususnya PPK mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 29 November,” kata Jumwal Shaleh.

Lebih lanjut kata dia, KPU RI mengintruksikan pada KPU kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi dengan penyedia jasa terkait pelaksanaan tes seleksi menggunakan teknologi informasi.

“Jadi dengan surat ini sudah jelas bahwa pelaksanaan untuk seleksi PPK itu akan menggunakan teknologi informasi atau menggunakan sistem CAT. Jadi pihak KPU akan berkordinasi dengan institusi mana yang bisa menyediakan sarana prasarana terkait dengan seleksi badan adhoc tersebut,” lanjutnya.

Iklan oleh Google

Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Asril mengatakan terkait dengan proses pendaftaran PPK ini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan kini lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau aplikasi Siakba.

“Sehingga, para calon anggota PPK tidak lagi membawa berkas pendaftaran di kantor KPU Kota Kendari. Para peserta tinggal mengirimkan berkas pendaftaran lewat aplikasi Siakba,” kata Asril.

Adapun syarat-syarat menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Umum 2024 diantaranya, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara itu untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Kendari paling lambat tanggal 20-29 November 2022 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis atau pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Kendari. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi