Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif senilai Rp 38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Salah satunya ialah tambang PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT TMS sendiri diduga perusahaan tambang nikel milik Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).
Penagihan ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi di bidang kehutanan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pada sektor tambang, Satgas PKH menetapkan kewajiban Rp 29,2 triliun kepada 22 perusahaan.
Kata dia, seluruhnya sudah dijadwalkan untuk penagihan dan 13 hadir dalam pertemuan. Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp 500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp 2,094 triliun.
Iklan oleh Google
Tiga perusahaan lain, Stargate Pasific Resources, Adhi Kartiko Pratama, dan Putra Kendari Sejahtera, menerima penetapan nilai denda dan menyatakan siap membayar dengan nilai masing-masing ratusan miliar.
Satgas PKH mencatat delapan perusahaan tambang meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban, dengan nilai tanggungan mulai puluhan miliar hingga belasan triliun. Mereka antara lain Masdal, SBP, SPM, BMU, PSM, IAM, MAS, dan MOM. Satu perusahaan tambang, Weda Bay Nickel, mengajukan keberatan atas penetapan nilai denda.
Barita menyebut realisasi pembayaran masih kecil dibanding nilai keseluruhan kewajiban. Ia mengklaim, Satgas PKH tetap mengejar pembayaran sisanya melalui dialog, verifikasi keberatan, dan mekanisme administratif. Namun, ia menegaskan bahwa penindakan hukum menjadi opsi jika perusahaan tidak kooperatif.
“Kami juga mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan agar kooperatif dan dapat bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan kepada regulasi dan untuk memastikan proses ini dapat dijalankan,” kata Berita dikutip dari Tempo.co per hari ini, Selasa 16 Desember 2025.
Satgas PKH menargetkan pemulihan kawasan hutan mencapai empat juta hektare pada akhir Desember 2025, sebagai langkah awal menormalkan kembali tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan korporasi beroperasi tanpa pengawasan memadai. (Ahmad Odhe/yat)