Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pria Paruh Baya di Kendari Ditangkap Polisi

71

Seorang pria paruh baya berinisial AR alias RL( 53) diamankan Tim Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITa.

Pria tersebut diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial YLH (13). Pelaku kemudian berhasil ditangkap di seputaran pertokoan Jl. Dr. Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WITa di rumah korban di wilayah Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

“Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap selesai melakukan pelaku selalu memberikan uang kepada korban,” kata Fitrayadi, Selasa 17 Januari 2023.

Iklan oleh Google

Ia mengungkapkan, awal diketahuinya perbuatan pelaku saat korban jatuh sakit. Orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat.

Dokter pun menemukan adanya tanda kekerasan seksual yang dialami korban dan hasilnya disampaikan kepada orang tuanya.

“Orang tua korban kemudian bertanya dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ucapnya.

Pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman kurungan  paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi