Seorang karyawan swasta berinisial FAI alias F (20) ditangkap polisi usai menganiaya pacarannya berinisial PB (18).
Pria tersebut ditangkap di rumahnya di BTN Azatata Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Senin 16 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadian penganiayaan berawal pelaku dan korban berselisih paham atau bertengkar.
“Berselisih paham tersebut sehingga pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan dan menendang dengan kaki ke arah kepala tepatnya pada wajah korban, badan dan kaki korban serta korban menginjak pecahan botol parfum yang sebelumnya dipecahkan oleh pelaku,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Iklan oleh Google
Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki kanan, memar pada lengan tangan kanan dan kiri, bengkak pada mata kanan serta luka pada bibir.
Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya di BTN Azatata Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari. Kemudian pelaku dibawa ke kantor Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap perempuan dengan ancaman kurungan paling rendah 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
