Sepanjang 2022, 25 Polisi di Sultra Dipecat karena Kasus Asusila, Pungli hingga Desersi
Sebanyak 25 anggota kepolisian di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan sepanjang Januari-Desember 2022.
Pemecatan anggota polisi itu diduga karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari terlibat kasus asusila hingga pungutan liar (pungli) penerimaan calon bintara.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Waris Agono di aula Dachara Polda Sultra, pada Kamis 29 Desember 2022 menyatakan, total jumlah anggota Polda Sultra yang mendapatkan penegakan disiplin dan kode etik berjumlah 75 orang.
“Jadi penegakan disiplin dan aturan kode etik itu ada 75 orang yang melakukan pelanggaran. Dari 75 orang itu yang mendapatkan sanksi terberat yakni pemecatan atau PTDH sebanyak 25 orang,” ungkap Wakapolda Sultra dalam pers rilis akhir tahun.
Ia mengungkapkan, dari keseluruhan personel yang mendapat PTDH, Polda Sultra telah menyelesaikan sekitar 86 persen.
Iklan oleh Google
“Sisanya ada yang disanksi demosi maupun penempatan khusus. Jumlah penyelesaian sekitar 86 persen, sisanya masih dalam proses. Hari ini masih ada yang disidang,” bebernya.
Ia menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang dipecat tersebut yakni, mulai dari pelanggaran asusila, perilaku penyimpangan seksual serta pungli terkait penerimaan calon bintara.
“Pelanggaran itu tidak ada ampun. Terus juga ada yang desersi atau tidak masuk kerja 30 hari secara berturut-turut yang sudah diberi pembinaan tapi diulang lagi,” bebernya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin serta aturan kode etik.
“Bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Tidak usah melakukan perbuatan yang aneh-aneh merugikan masyarakat, terus jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial,” tekannya. (Ahmad Odhe/yat)
