Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pj Bupati Mubar : Pembangunan Perkantoran Laworoku Sudah Sesuai Aturan Lingkungan

431

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri menegaskan, pembangunan bumi perkantoran Laworoku sudah sesuai aturan.

Pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku yang terletak di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) tengah menuai kritikan dari kalangan pemuda di Mubar.

Mereka menganggap pembangunan Perkantoran Bumi praja Laworoku tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan hidup.

Berkaitan Dengan Hal tersebut, Penjabat Bupati Mubar, Dr Bahri, meluruskan bahwa dalam pembangunan Bumi praja Laworoku, pemerintah daerah telah melakukan kajian terkait regulasi yang mendasari program pembangunan perkantoran tersebut.

Pemda Mubar telah melakukan kajian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beberapa pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dalam pembangunan Bumi Praja Laworoku antara lain sebagai berikut.

Pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggungjawab masing-masing wajib melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana bagian komitmen dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang 32 Tahun 2009.

“Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, meliputi, pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan,” jelasnya.

Bahri menjelaskan, dalam Pasal 14 Undang-Undang 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup antara lain, Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan imu pengetahuan.

Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Selanjutnya Pasal 15 ayat (2) bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rincianya, rencana pembangunan jangka lanjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang turunannya ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki, Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Iklan oleh Google

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri dari beberapa poin, di antaranya adalah sebagai berikut.

Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Kemudian proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatanya. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.

“Selanjutnya proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.  Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara dan/atau penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Bahri, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kewajiban memiliki Amdal dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat (1) bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai persyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 angka 6 Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021).

Berdasarkan uraian ketentuan tersebut ia menyimpulkan bahwa pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing wajib pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kemudian setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki,  Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

“Kewajiban memiliki Amdal dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut pada angka 3 wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL,” bebernya.

Berkenaan hal tersebut Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini menyampaikan bahwa sebagai komitmen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada tahun 2018 telah menetapkan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup antara lain daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Mubar  dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KHLS RTRW).

KHLS RTRW ditetapkan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Kabupaten Mubar dan wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi RTRW.

“KHLS RTRW itulah yang kemudian menjadi bagian kelengkapan penetapan RTRW berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Muna Barat Tahun 2020-2040,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alumni 07 STPDN ini menerangkan, dalam pembangunan Bumi Praja Laworoku dimana pengaturan tata ruang telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020 pada tahun anggaran 2022, dilaksanakan pematangan lahan dengan menaikan elevasi permukaan tanah melalui penimbunan yang kegiatan berdampak terhadap lingkungan hidup telah dilengkapi dokumen UKL-UPL.

Pemilihan UKL-UPL dimaksud dikarenakan dalam Perda tentang RTRW Kabupaten Muna Barat telah dilengkapi dengan dokumen KHLS sehingga dikecualikan dalam kewajiban memiliki Amdal sebagaimana kesimpulan tersebut.

“Jadi secara ketentuan di atas terhadap kegiatan penimbunan di Bumi Praja Laworoku pada tahun 2022 dan pembangunan beberapa gedung antara lain pembangunan kantor bupati dan DPRD pada Tahun 2023 yang telah dilengkapi dokumen UKL-UPL telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi