Pemda Mubar Usulkan Enam Raperda untuk Dibahas di DPRD
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah mengusulkan enam rancangan peraturan (Raperda) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.
Enam Raperda tersebut yakni pengelolaan keuangan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah, pendirian perusahaan umum daerah, pengelolaan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pembentukan produk hukum daerah, pemberian insentif dan kemudahan berusaha.
Kepala Bagian Hukum Setda Mubar, Yuliana mengungkapkan, enam Raperda tersebut merupakan hasil harmonisasi dari beberapa Perda yang telah diusulkan sebelumnya.
“Sebenarnya kalau berdasarkan Propem Perda 2022 itu banyak, hanya masih terpecah-pecah antara pajak dan retribusi. Nah setelah ada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, semua pajak dan retribusi harus dibentuk satu perda,” jelasnya.
Yuliana juga menyampaikan bahwa enam Raperda tersebut telah dilakukan tahapan finalisasi bersama DPRD Mubar. Selanjutnya kata dia, enam Raperda tersebut akan dikoordinasikan kepada pihak Kanwil untuk penyusunan draf Raperda.
“Setelah ini baru kita masukan lagi di DPRD untuk dilakukan tahapan pembahasan Raperda,” jelasnya.
Iklan oleh Google
Sementara Itu, Ketua Bapem Perda DPRD Mubar, La Ode Sariba menyampaikan, secara umum Raperda yang masuk tahun 2022 sebanyak 19 Raperda. Tapi karena keluar UU Nomor 1 Tahun 2022 dimana satu pasal menyatakan bahwa Perda yang ada keterkaitan dengan pajak dan retribusi maka dia dibentuk dalam satu Perda.
“Jadi mungkin itu semangat dari Omnibuslaw. Dari 19 Raperda itu sehingga kemudian kita ekstraksi menjadi 6 Raperda,” ujarnya.
Sariba juga menyampaikan bahwa dalam finalisasi Raperda tersebut ada salah satu Raperda inisiatif DPRD. Raperda tersebut adalah terkait dengan penertiban hewan ternak. Namun karena Raperda tersebut masuk dalam ketertiban secara umum maka tidak bisa dia masuk satu Perda.
“Jadi Raperda inisiatif DPRD masuk di Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Politikus NasDem itu juga meluruskan persepsi masyarakat terkait kurangnya inisiatif DPRD dalam proses pengusulan Raperda. Ia mengatakan bahwa proses pengusulan Raperda inisiatif itu adalah hak DPRD, hak itu bisa dilakukan bisa juga tidak.
Namun kata dia, pada dasarnya perda ini merupakan produk hukum yang dikerjakan secara bersama-sama antara DPRD dan Pemda. Jadi meskipun usulan itu berasal dari Pemda tapi DPRD yang harus selesaikan.
“Makanya itu yang perlu diluruskan, seolah-olah selama ini DPRD tidak ada yang mereka buat, sementara seberapa banyak pun Raperda yang diusulkan oleh Pemda tapi yang diselesaikan harus DPRD,” pungkasnya. (Pialo/yat)
