Sepanjang 2022, Polresta Kendari Ungkap 121 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 2,3 Kg
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap 121 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka saat ditemui di ruangannya. Ia mengatakan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1.059 paket dengan berat 2,3 kilogram lebih.
“Jadi sepanjang tahun 2022, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram. Selain sabu kami juga mengamankan dua paket tembakau sintetis atau seberat 4,3 gram. Kemudian dua bal paket ganja atau seberat 1 kg,” kata Hamka, Sabtu 29 Oktober 2022.
Selain itu, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan 117 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 14 orang yang diduga telah melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk kasus anak di bawah umur hasilnya nihil. Para pelaku yang melakukan peredaran narkoba ini kebanyakan orang-orang yang pengangguran atau terdesak ekonomi,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, untuk penyelesaian perkara sebanyak 92 kasus, dimana 89 kasus telah diserahkan kepada JPU dan 3 kasus dilakukan restorative justice. Sementara yang masih dalam tahap penyidikan itu sebanyak 29 kasus, 26 laki-laki dan 3 orang perempuan.
Iklan oleh Google
“Barang bukti yang telah didapat nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, selama tahun 2022 peredaran narkotika di Kendari mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan upaya dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di kota lulo.
Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian bersama baik pemerintah, masyarakat agar penyebaran narkotika di Kendari dapat ditangani dengan baik.
“Ini perlu kerja sama semua pihak agar peredaran narkotika dapat teratasi dengan baik,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan terus melakukan edukasi ataupun sosialisasi terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar masyarakat luas tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Terlebih lagi, lanjut dia, agar anak remaja tidak terlibat atau tidak terpengaruh dengan narkotika.
Di sisi lain, Sat resnarkoba Polresta Kendari juga tetap berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku baik itu yang terlibat sebagai bandar ataupun pengedar serta yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. (Ahmad Odhe/yat)
