UHO Kendari Teken MoU dengan KPU RI untuk Tingkatkan Program Pengabdian Kampus
Dalam meningkatkan program pengabdian civitas akademika, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut ditandai dengan kegiatan kuliah tamu yang sekaligus penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara Rektor Universitas Halu Oleo Kendari Muhammad Zamrun Firihu dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di aula senat Universitas Halu Oleo Kendari, Kamis 20 Oktober 2022.
Rektor Universitas Halu Oleo Kendari Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu partisipasi lain dari pihak kampus yakni menyukseskan agenda nasional Pemilu 2024.
“Jika, selama ini program dalam kampus hanya dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN), maka sekarang ada program dari KPU. Sehingga bertambah lagi bentuk pengabdian kampus, dalam artian kontribusi kampus dalam menyukseskan pemilu nanti. Program ini juga kita sambut baik begitu pun teknisnya yang nantinya kita akan bahas,” ujar Prof Zamrun saat ditemui usai kegiatan.

Lebih lanjut, kata dia, pada kegiatan ini ia berharap dengan adanya program tersebut maka istilah mahasiswa sebagai agen of control, agen of change dan iron stock dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Jadi, sebagai agen perubahan dan pengontrol masyarakat diharapkan mahasiswa dapat mempraktikkan pada saat proses pelaksanan di masa yang akan datang. Apalagi di tahun 2024 nantinya itu menjadi tahun politik sehingga kita bisa menyusun program dan langkah-langkah bagaimana menyukseskan program pemilu pada tahun 2024,” imbuhnya.
Iklan oleh Google
Sementara itu di tempat yang sama Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Sehingga KPU harus bekerja dengan banyak pihak di antaranya dengan sivitas akademika kampus.
“Olehnya itu, kerja sama antara KPU dan kampus menjadi suatu hal yang penting yang kemudian, untuk memperkuat hal ini maka dilakukan MoU antara KPU dan UHO dengan tujuan agar keterlibatan sivitas akademika terutama mahasiswa dan para dosen dalam kepemiluan dapat terlibat,” ungkapnya.

“Salah satunya, menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) tersebut,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Hasyim, kerja sama ini menjadi bentuk penyegaran-penyegaran anggota KPPS yang artinya penyelenggaranya adalah golongan muda, pendidikannya tinggi. Tentu dapat meningkatkan layanan KPU terhadap pemilih dan peserta pemilu.
“Jadi, banyak kesempatan bagi kampus, terutama mahasiswa untuk ditugaskan dalam kerja praktek maupun kerja magang dan pengabdian masyarakat dalam kegiatan kepemiluan. Selain itu, penugasan yang diberikan juga tidak akan memberatkan mahasiswa karena menjadi petugas KPPS harus bertugas sesuai dengan alamat kartu tanda pengenal (KTP). Sehingga pihak kampus tidak perlu mengeluarkan biaya transpor maupun akomodasi makan dan minum karena bertugas di kampung halaman mahasiswa,” pungkas Hasyim. (Adv/Ahmad Odhe/yat)
