Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Selebgram Pemilik 4,4 Juta Folowers Resmi Masuk Perindo Sultra

77

Steven Stenly, Peraih Golden Play Button YouTube, influencer dan selebgram asal Sultra resmi bergabung Partai Perindo.

Peresmiannya menjadi Kader Perindo ditandai dengan penyerahan Surat Rekomendasi DPW Perindo Sultra tentang persetujuan sebagai pemegang mandat Ketua DPW Pemuda Perindo yang diserahkan langsung oleh Ketua DPW Perindo Sultra Jaffray Bittikaka, Senin 17 Oktober 2022 di Kantor Perindo Sultra, Kendari.

Steven Stenly dikenal sebagai tokoh muda dan publik figur dengan jumlah followers Tiktok 4,4 juta, menjadi orang Sultra pertama yang mendapat pengikut terbanyak, diharapkan mampu menambah kekuatan basis massa Perindo di Sultra khususnya dari kaum milenial.

Iklan oleh Google

Ketika ditanya mengapa memilih Perindo, Steven menjelaskan bahwa sebenarnya banyak partai politik lain yang mengajaknya bergabung. Namun Steven memiliki pertimbangan lain, di antaranya Perindo memiliki program ekonomi kesejahteraan yang lebih jelas, dan itu sesuai dengan yang dia cita-citakan bahwa partai politik harus menjadi alat perjuangan membantu masyarakat.

Konten youtube dan tiktok Steven memang kebanyakan diisi dengan kegiatan sosial dan membantu masyarakat kecil yang kesulitan ekonomi. Dari situlah dapat dilihat terdapat kesamaan visi Partai Perindo dengan nilai kemanusiaan yang diperjuangkan Steven.

Sebagai pemegang mandat Ketua Pemuda Perindo Sultra, Steven akan menyusun kepengurusan lengkap DPW Pemuda Perindo selama 1 bulan ke depan. Kemudian akan menyusun program kegiatan yang tujuannya memperkuat Partai Perindo Sultra mendulang suara Pemilu 2024 khususnya pada segmentasi pemilih usia muda. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi