Anggaran Ganti Rugi Lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku Sekitar Rp2 Miliar
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah mengalokasikan anggaran ganti rugi lahan masyarakat yang masuk di wilayah perkantoran Bumi Praja Laworoku. Anggaran tersebut melekat di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, melalui APBD Perubahan 2022.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, LM Amrin mengatakan, luas lahan bumi praja Laworoku seluas 115 hektare. Di atas lahan tersebut, diketahui sebagian adalah milik masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan membebaskan dengan menyiapkan ganti rugi lahan kurang lebih Rp2 miliar yang dialokasikan di APBD Perubahan Tahun 2022.
“Itu termasuk biaya tim appraisal,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Oktober 2022.
Meski demikian, anggaran tersebut belum bisa direalisasikan karena proses ganti rugi lahan masyarakat harus melewati beberapa tahapan.
“Saat ini masih tahap perencanaan kemudian tahap persiapan. Nah, tahap persiapan ini akan melibatkan tim kerja yang disebut appraisal . Tim kerja ini lah yang akan mengkaji semua proses ganti rugi lahan, namun kaitan dengan ini kita bermohon di Pemprov Sultra, nanti mereka yang menentukan,” katanya.
Kata dia, tim appraisal ini merupakan salah satu lembaga yang profesional dan independen yang diberi kewenangan oleh negara untuk menentukan nilai atau harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah ganti rugi. itu berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (12) Perpres Nomor 36 Tahun 2005.
“Jadi pihak pertanahan juga tidak berani mengeluarkan sertifikat untuk pengadaan tanah perkantoran sebelum ada penilaian dari lembaga appraisal,” jelasnya.
Amrin juga menyampaikan bahwa dalam hal proses ganti rugi lahan masyarakat di Bumi Praja Laworoku seluas 115 hektare, pemerintah juga tidak serta merta mengambil sebuah kesimpulan. Pasalnya kata dia, pada tahun 2012 Lahan tersebut masuk sebagai kawasan. Sehingga ketika ada sertifikat yang terbit di bawah tahun 2012 maka itu bisa bermasalah.
Iklan oleh Google
“115 hektare ini lah yang belum jelas statusnya apa kah masuk kawasan atau lahan masyarakat, karena sebagian masyarakat juga masih mengklaim. Ini lah yang akan dikaji oleh tim appraisal sebagai perkantoran bumi praja Laworoku,” ujarnya.
Olehnya itu, mantan Kabid Bina Marga PUPR Mubar itu juga akan menelusuri dan meminta peta dari pertanahan dan kehutanan Provinsi untuk memastikan status lahan kemudian akan turun lapangan untuk mengambil titik koordinat kemudian akan dikonsultasikan lagi untuk memperjelas statusnya.
“Kalau masyarakat mengklaim tanah pasti kita juga meminta asal usul sertifikat tanahnya karena berbicara masalah alas hak. Yang jelas harus tuntas status tanahnya,” katanya.
Namun di sisi lain, kata Amrin, jika ada sertifikat di bawah tahun 2012 maka tidak mungkin masyarakat disalahkan sepenuhnya, makanya itu akan diproses semua termasuk yang memberikan maupun yang menerima dalam hal ini masyarakat dan pertanahan.
“Makanya pembayarannya di pengadilan. Kita di sana menitip, setelah ada kajian hukum dan kajian tim appraisal,” jelasnya.
Amrin juga menambahkan bahwa dalam hal ganti rugi lahan Pemda Mubar berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan PP nomor 19 tahun 2021.
“Karena kita juga tidak mungkin keluar dari rel yang ada dan kita jalankan sesuai aturan”, tuturnya.
Amrin juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi untuk memberikan penjelasan terkait proses ganti rugi lahan. Ia menjelaskan bahwa yang berhak menentukan ganti rugi lahan itu dari pihak appraisal dengan dasar sertifikat. Namun dalam posisi ini pihaknya tidak hanya bicara ganti rugi lahan tapi tanaman di atas lahan tersebut.
“Kalau itu hak masyarakat maka harus dibayarkan. Tapi jangan sampai itu tanah pemerintah dan pemerintah membayar tanahnya sendiri. Siapa yang mau bertanggung jawab di situ,” pungkasnya. (Pialo/yat)
