Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Raperda APBD Mubar Tuntas

89

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan evaluasi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2022. Hasil Evaluasi tersebut telah diterima oleh Pemda Mubar. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, LM Husein Tali, Selasa 4 Oktober 2022.

Kata dia, hasil evaluasi Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 tersebut telah ditindaklanjuti bersama DPRD Mubar dan selanjutnya akan diserahkan lagi kepada Pemprov Sultra.

“Sudah ditindaklanjuti bersama DPRD Mubar. Kita juga sudah kirim hasil tindak lanjut kepada Pemprov Sultra, InsyaAllah minggu depan kita sudah bisa eksekusi,” terangnya.

Terkait apa saja yang dievaluasi, Sekda Mubar juga belum tahu persis karena yang menangani secara teknis adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar, LM Taslim menyampaikan ada dua hal yang menjadi perhatian oleh Pemprov terkait ABPD Perubahan 2022 Mubar. Pertama, ada satu item kegiatan yang dianggap tidak masuk dalam RKPD tapi masuk dalam KUA-PPAS dan yang kedua adalah terkait dana bagi hasil.

Terkait dengan adanya item kegiatan yang tidak merujuk pada RKPD tapi masuk dalam KUA-PPAS itu, kata Taslim, Pemda Mubar telah mengecek dan itu tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bappeda Mubar, item kegiatan yang dimaksud oleh Pemprov Sultra tersebut ada dalam RKPD.

“Itu hanya persepsi Pemprov Sultra, Mungkin tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Iklan oleh Google

Taslim menjelaskan, dalam proses perencanaan penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2022 harus diawali dari RPJM selanjutnya RKPD. Namun kondisi Mubar masih dalam masa peralihan maka rujukan perencanannya menggunakan RPD setelah itu baru masuk ke RKPD. Dari RKPD itulah kemudian menjadi KUA-PPAS.

“Kalau tidak masuk RKPD kan, APBD Perubahan kita terkesan tidak ada rujukannya. Karena tahapan perencanaan ini kan berurutan ini, apa yang tertuang dalam RPJMD harus tertuang dalam RKPD kemudian dimasukan dalam KUA-PPAS,” katanya.

Selanjutnya adalah kaitan dengan dana bagi hasil dari Pemprov Sultra. Dana bagi hasil itu terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil cukai rokok, dengan dana pajak kendaraan bermotor.

Dari sisi realisasi dana bagi hasil Pemda Mubar sudah sangat besar realisasinya dibanding dengan pendapatan yang ada. Olehnya itu, di APBD perubahan ini Pemda Mubar kembali menyesuaikan sekitar kurang lebih Rp6 miliar. Dengan penyesuaian ini maka Pemda Mubar otomatis menambah target pendapatan sebesar Rp6 miliar begitu juga dengan belanja.

“Misalnya kemarin itu kita pasang target di provinsi itu Rp5,5 miliar ternyata realisasinya sudah Rp11 miliar. Jadi kita menyesuaikan kita tambah di penerimaan dan belanjanya kita drop di BTT (biaya tak terduga). Kan harus seimbang ini APBD. Penerimaan harus seimbang dengan belanja, kalau pun ada selisih nanti di pembiayaan penyesuaiannya,” terangnya.

Ia melanjutkan, nantinya anggaran Rp6 miliar itu, akan difungsikan di BTT. Di BTT ini untuk mengantisipasi adanya inflasi daerah sesuai dengan instruksi presiden.

“Jadi kita jaga-jaga jangan sampai ada ketidakstabilan harga di daerah,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi