Polisi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kota Kendari
Tim Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu.
Pria tersebut berinisial AF(18) diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 WITa.
Dari tangan AF turut ditemukan barang bukti diduga sabu sebesar 15,09 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta kendari AKP Hamka mengatakan, awalnya Kamis18 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 WITa anggota lidik SatResnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 01.30 WITa langsung melakukan penggerebekan di rumah yang telah dicurigai tersebut,” katanya dalam konferensi pers Selasa 23 Agustus 2022.
Dari hasil penggrebekan saat itu ditemukan seorang lelaki yang mengaku bernama AF, dan saat melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas yang berisikan dua buah timbangan digital, satu buah sendok sabu dan dua klip saset bening.
Iklan oleh Google
“Selain itu ditemukan pula barang butki di dalam kamar tepatnya di dalam lemari berupa sebuah dos handphone yang berisikan 26 paket diduga berisikan sabu dan satu buah handphone milik lelaki tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
Dari keterangan tersangka, kata dia, ia mengaku menerima 27 paket sabu dari lelaki inisial D di Jalan Lasolo Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dan telah diedarkan sebanyak 1 paket sabu di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Selain itu juga tersangka mengaku bahwa sudah 2 kali menerima paket sabu dari seseorang inisial D dengan imbalan Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial D,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
