Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polresta Kendari Bakal Berlakukan Tilang Eletronik, Ada 10 Pelanggaran Diwaspadai

154

Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di Kota Kendari dalam waktu dekat ini.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, tilang elektronik ini implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dasar hukum tilang elektronik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Maka mulai 1 September 2022 mendatang, Polresta Kendari mulai memberlakukan tilang dengan sistim ETLE,” kata Kombes Pol M. Eka Faturrahman melalui pesan Whatsapnya, Rabu 27 Juli 2022.

Iklan oleh Google

Sebelum tilang elektronik ini diberlakukan, Sat Lantas Polresta Kendari terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada Agustus 2022 mendatang.

“Selama satu bulan kami sosialisasi supaya masyarakat tidak kaget. Dan masyarakat tahu apa-apa saja jenis pelanggarannya dalam aturan tilang elektronik ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat 10 pelanggaran yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mulai dari pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengunakan smartphone, melanggar batas kecepatan, mengunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

“Itulah bentuk-bentuk pelanggaran-pelanggaran yang tertuang dalam aturan. Kita harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas demi mengurai potensi-potensi terjadinya kecelakaan lalulintas,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi