Kadis BPSDM Muna Sukarman Loke Resmi Ditahan KPK
Kepala BPSDM Kabupaten Muna Sukarman Loke resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 23 Juni 2022.
Penahanan Sukarman dilakukan selama 20 hari hingga 12 Juli 2022. Dalam ekspose KPK, Sukarman tampak mengenakan rompi orange dan turut diperlihatkan di hadapan awak media.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyatakan, Sukarman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kavling C1.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap SL (Sukarman Loke),” kata Nurul Gufron saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
Selain menahan Sukarman, KPK juga meminta agar LM Rusdianto Emba untuk kooperatif menghadiri penyidikan. Saat ini, adik Bupati Muna itu juga telah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
“LMRE kooperatif di jadwal penyidikan berikutnya,” tambah Nurul Gufron.
Nurul mengaku, KPK cukup prihatin dengan adanya korupsi dalam pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi covid-19. Harusnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Kami ingatkan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi dengan berbagai modusnya,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, penahanan SL merupakan bagian dari hasil pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar. Ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, Andi Merya Nur berkeinginan mendapatkan tambahan dana melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam bentuk pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan di Kolaka Timur.
Andi Merya Nur kemudian menghubungi LM Rusdianto Emba yang diyakini memiliki banyak jaringan di pemerintah pusat.
Rusdianto kemudian menghubungi Sukarman Loke yang juga memiliki banyak kenalan di pemerintahan pusat.
Terhadap hal itu, Sukarman Loke menyampaikannya kepada Kadis DLH Muna La Ode M Syukur Akbar karena di saat bersamaan, Muna juga mengajukan dana PEN.
Selanjutnya, La Ode Syukur Akbar menghubungi Dirjen Bina Keuangan Daerah Ardian Noervianto yang kebetulan seangkatannya di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN).
Pada 12 April 2021, Andi Merya membuat surat permohonan pinjaman PEN senilai Rp350 miliar dan disampaikan ke La Ode melalui Sukarman.
Pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M Syukur dan Sukarman Loke menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri. Dalam pertemuan itu Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar.
Namun, Ardian menyanggupinya hanya sebesar Rp300 miliar. Selanjutnya Sukarman Loke menyampaikan kepada LM Rusidanto Emba untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Iklan oleh Google
Pada 23 Mei 2021, Ardian memberitahukan bahwa per 18 Mei 2021, posisi Kabupaten Kolaka Timur pada urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk 2021.
Ardian kemudian menyampaikan kepada La Ode M Syukur Akbar agar Koltim mengikut saja dengan Muna.
La Ode Syukur Akbar dan Sukarman Loe kemudian kembali bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri.
Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada La Ode M Syukur dengan cara dituliskannya dalam secarik kertas.
Atas permintaan tersebut, Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening LM Rusdianto Emba.
Ardian pun lalu memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rapat koordinasi teknis dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Kemendagri yang hasilnya kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.
Ardian pun meminta agar usulan PEN Kolaka Timur disesuaikan sehingga Andi Merya membuat usulan baru yaitu senilai Rp151 miliar.
Rusdianto lalu menyerahkan uang ke La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke pada 16 Juni 2021. Pada 18 Juni 2021, uang ditukarkan menjadi 131 ribu dolar Singapura.
La Ode M Syukur Akbar lalu menyerahkan 131 ribu dolar Singapura dalam amplop warna cokelat kepada Ochatvaian Runia Pelealu yang merupakan anak buah Ardian di depan kamar indekosnya di Sawah Besar.
Pada 21 Juni 2021, Ochtavian lalu menyerahkan uang itu bersama dengan berkas lain dalam “goodie bag” di rumah Ardian dengan menyampaikan “Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar” dan dijawab Ardian “Simpan saja di meja”
Ochtavian lalu melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada La Ode M Syukur bahwa uang telah diterima Ardian.
Sukarman Loke dan Laode M Syukur juga menerima uang. Pada 21 April 2021, Andi Merya memberikan Rp50 juta kepada Sukarman Loke lalu Sukarman memberikan Rp25 juta kepada La Ode M Syukur Akbar. Sukarman juga menerima dari LM Rusdianto sebesar Rp205 juta pada 21 April 2021 dan mendapat lagi Rp500 juta secara tunai yang disimpan dalam tas hitam merek LV sehingga Sukarman total menerima Rp730 juta.
Laode masih menerima uang dari Rusdianto Emba sebesar Rp50 juta melalui transfer pada 16 Juni 2021 pada pada 22 Juni melalui transfer ATM pada 22 Juni 2021 senilai Rp100 juta sehingga total yang diterima Laode adalah Rp175 juta.
Sehingga Ardian bersama Laode dan Sukarman menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.
“Setelah terdakwa menerima uang kemudian terdakwa menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor : 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemda Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar yang sudah diajukan Andi Merya sejak 14 Juni 2021,” ungkap jaksa dalam persidangan dikutip dari Antara.com.
Selain itu Ardian juga memberikan paraf pada draf surat yang akan ditandatangani oleh Mendagri mengenai Pertimbangan Pinjaman Daerah pada 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN
Atas perbuatannya, M Ardian Noervianto didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU N.o 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (yat)
