Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bareskrim Polri Tetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tersangka Tambang Nikel Ilegal

58

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Aksi ilegal tersebut diduga dilakukan melalui PT Masempo Dalle, di mana Anton Timbang menjabat sebagai Direktur. Lokasi aktivitas pengerukan nikel tersebut terdeteksi berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku” ujar Irhamni, dilansir dari cnnindonesia.com pada Senin, 16 Maret 2026.

Iklan oleh Google

Irhamni membeberkan bahwa PT Masempo Dalle tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut saat dilakukan pemeriksaan. Atas temuan ini, penyidik langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi dan melakukan penyitaan aset.

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W., yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

“Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025,” jelasnya.

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lapangan, diantaranya 4 unit dump truck, 3 unit alat berat ekskavator dan 1 unit buku catatan ritase (catatan pengangkutan material).

Penyidik Bareskrim saat ini masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengusut tuntas praktik tambang ilegal di bumi Sultra. Kedua tersangka kini terancam hukuman berat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai aturan tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” tegas Irhamni. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi