Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ditransfrer Pusat Sejak Desember 2025, THR TPG 100 Persen di Sultra Akhirnya Cair

37

Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen tahun anggaran 2025 serta gaji ke-13 di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dicairkan pada Rabu 11 Maret 2026. Meski anggaran dari pusat tersebut telah di transfer ke daerah sejak Desember 2025.

Pencarian tersebut setelah Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyerahkan langsung secara simbolis kepada pengawas pendidikan menengah serta para guru SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kendari.

Pada kesempatan yang sama, gubernur juga menyerahkan bantuan seragam sekolah kepada siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka mengatakan penyerahan tunjangan dan gaji tersebut merupakan inisiatifnya agar hak para guru dapat diterima secara terbuka dan tepat waktu.

“Penyerahan TPG, THR, dan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus sebagai penghargaan atas pengabdian para guru,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut berawal dari adanya sejumlah guru yang datang menemuinya untuk menanyakan kepastian pencairan gaji ke-13 dan tunjangan. Saat itu, ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai proses pencairan tersebut sehingga langsung meminta jajarannya melakukan pengecekan.

“Setelah saya cek, ternyata memang ada gaji ke-13 dan tunjangan untuk guru. Saya kemudian menanyakan kenapa belum dibayarkan, dan dijelaskan bahwa masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum dana bisa dicairkan,” jelasnya.

Iklan oleh Google

Gubernur kemudian meminta agar proses tersebut dipercepat sehingga hak para guru dapat segera diterima. Ia bahkan sempat menargetkan pencairan dilakukan pada 10 Maret, namun harus menunggu proses pemindahan dana dari rekening induk ke rekening masing-masing penerima.

“Alhamdulillah hari ini sudah bisa dilaksanakan. Saya juga sudah cek langsung, memang ada yang menerima sekitar tiga juta hingga empat juta rupiah,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi, Andi Sumangerukka juga memberikan hadiah berupa satu kali gaji pokok kepada sejumlah guru yang sebelumnya datang menemuinya untuk menyampaikan aspirasi terkait pencairan tunjangan dan gaji tersebut.

Ia menegaskan penyerahan secara langsung dilakukan untuk memastikan proses penyaluran berjalan transparan serta menghindari potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana.
“Kenapa saya serahkan langsung, karena saya ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi,” tegasnya.

Selain itu, penyerahan seragam sekolah bagi siswa SLB diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tua sekaligus mendukung semangat belajar para siswa berkebutuhan khusus di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sultra melaporkan kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.076 guru SMA, SMK, dan SLB dari Kota Kendari yang menerima TPG, THR, serta gaji ke-13. Dari jumlah tersebut, sebanyak 902 guru hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan tugas piket di sekolah serta mengikuti kegiatan pesantren Ramadan.

Ia menambahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra terus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui berbagai program strategis. Di antaranya persiapan tes kompetensi akademik, pelaksanaan uji kompetensi keahlian bagi siswa SMK, pengembangan program sekolah unggulan, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan guna mendukung proses pembelajaran yang lebih berkualitas di Sulawesi Tenggara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi