Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha (Stadion Motewe), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 Februari 2026. Tiga di antara tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Muna.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasi Intel Hamrullah menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait penyelewengan dana proyek tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muna telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari ke depan,” ujar Hamrullah dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data Kejari Muna, tiga mantan Kadispora yang ditetapkan sebagai tersangka adalah H (Hayadi) Kadispora Muna periode 2019-2022 (selaku PA/PPK) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB). RR (Rahmat Raeba) Kadispora Muna periode 2022-2023 (selaku PA/PPK) yang saat in menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna. dan R ( Rustam) Kadispora Muna tahun 2023 (selaku PA/PPK) yang kini menjabat kembali sebagi Kadispora Muna.
Selain unsur birokrasi, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni MM selaku Direktur PT LBS (kontraktor 2022) dan N selaku Direktur PT SBG (kontraktor 2023).
Iklan oleh Google
Khusus untuk tersangka N, penahanan tidak dilakukan oleh Kejari Muna karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain oleh Polda Sultra.
Hamrullah membeberkan sejumlah modus penyimpangan dalam proyek yang menggunakan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ini.
Pada tahun 2022, pembangunan stadion senilai Rp16,8 miliar tersebut diduga dilakukan tanpa studi kelayakan dan analisa struktur. PPK juga dituding melibatkan orang yang tidak kompeten dalam menyusun rencana pengadaan serta menggunakan tenaga ahli fiktif.
Kondisi semakin parah pada tahun 2023. Meski tanpa dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang sah, proyek tahap II kembali dianggarkan senilai Rp18,2 miliar.
“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyimpulkan terdapat kegagalan bangunan. Hal ini linier dengan fakta lapangan di mana pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion ambruk. Bangunan dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan,” tegas Hamrullah.
Sementara itu, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara per tanggal 23 Februari 2026, kerugian keuangan negara ditemukan pada dua tahap pengerjaan. Pada tahap I (2022) kerugian negara mencapai Rp13,36 miliar dan tahap II (2023) Rp 1,86 miliar. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp15,22 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU Tipikor) dan Pasal Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa korupsi ini merupakan hasil kontribusi kolektif para pihak, mulai dari tahap pra-perencanaan yang tidak memenuhi prinsip due engineering process hingga pengawasan yang tidak optimal. (Ahmad Odhe/yat)
