Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Alvian Taufan Putra, putra mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, terkait dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra senilai Rp11 miliar.
Alvian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua KONI Sultra. Meski telah menjalani pemeriksaan, polisi menegaskan status Alvian saat ini masih sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Alvian ini dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra pada awal Januari 2026.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama membenarkan pemeriksaan mantan Ketua Hipmi Sultra itu.
Dia mengatakan Eks Ketua Koni Alvian Taufan Putra setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
“Iya (Eks Ketua Koni Alvian Taufan Putra telah kami periksa). Ada pengaduan (Alvian Taufan Putra diperiksa),” katanya kepada Nawalamedia.id.
Iklan oleh Google
Selain Alvian, Penyidik Tipikor Polda Sultra juga telah memanggil dan memeriksa mantan sekretaris serta bendahara KONI Sultra Dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Niko menyebut kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan Alvian baru diperiksa 1 kali oleh penyidik.
“Baru 1 kali (diperiksa),” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pembuktian dugaan korupsi Rp 11 miliar, penyidik perlu mengajukan audit kepada badan pemeriksa keuangan, baik BPK ataupun BPKP Sultra.
Niko menyebut sejauh ini belum ada permintaan untuk penghitungan kerugian negaranya.
“Belum dimintakan perhitungan (untuk menghitung kerugian negaranya),” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana KONI Sultra ini menjadi sorotan publik mengingat anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan prestasi olahraga di Bumi Anoa. (Ahmad Odhe/yat)
