Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Jaksa Tetapkan Seorang Perempuan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kolut

141

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mengungkap kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.

Kali ini, seorang perempuan berinisial PD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, mengatakan PD diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait aktivitas tambang yang sebelumnya juga menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka berinisial SPI. SPI telah lebih dahulu ditahan oleh Kejati Sultra.

“PD ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku syahbandar atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus (jety) PT KMR,” ungkap Zuhri, pada Senin, 26 Mei 2025 malam.

PD diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra sebagai saksi, didampingi oleh suaminya. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

Modus operandi PD terbilang sistematis. Ia mengendalikan distribusi ore nikel dari wilayah tambang PT PJM melalui jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jeti lainnya di sekitar lokasi tambang.

Iklan oleh Google

Untuk melancarkan aksi ilegal ini, PD diduga memberikan imbalan uang kepada SPI sebagai syahbandar guna memperlancar proses penerbitan dokumen pelayaran kapal tongkang.

“Dari hasil penjualan ore yang menggunakan dokumen PT AMIN, PD menerima keuntungan pribadi yang besar. Tindakannya ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp100 miliar,” ungkap Zuhri.

PD kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kejati Sultra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam jaringan korupsi tambang ilegal tersebut.

Diketahui dalam kasus korupsi tambang di Kolaka Utara ini, Kejati Sultra telah menetapkan 6 tersangka yakni Mohammad Machrusy (MM) Direktur Utama PT AM), Mulyadi (MLY) Direktur PT AM, ES (Direktur PT BPB), Supriyadi (SPI) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Direktur Utama PT KMR berinisial HH.

Kemudian, terkahir PD yang menjadi perantara penjualan ore nikel darj para penambang ke pembeli, dengan mewajibkan penggunaan dokumen PT AMIN. Ia juga bahkan mengatur keluar-masuk tongkang di jeti dengan membayar SPI agar surat persetujuan berlayar diterbitkan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi