Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kronologi Paman di Buton Tengah Cabuli Ponakan Sejak 2023

145

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang perempuan berinisial NAA (18) warga Buton Tengah, Senin 12 Agustus 2024.

Pelaku sendiri tidak lain adalah pamannya berinisial LA (48) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas. Ia berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tanpa ada perlawanan.

Plh. Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA Muslihi menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan tindakan asusila kepada ponakannya dalam kurun setahun.

“Menurut pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli tahun 2023 hingga terakhir kali kemarin pada hari Senin 12 Agustus 2024,” kata IPDA Muslihi kepada Nawalamedia.id Selasa, 13 Agustus 2024.

IPDA Muslihi mengatakan, saat itu pelaku telah menjalan aksinya bejat tersebut sebanyak 7 kali di beberapa lokasi yang berbeda. Dan saat ini telah didalami polisi.

“Itu sementara didalami lokasi tersangka menjalankan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Sementara itu Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan aksi pelaku terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat pelaku terhadap pamannya yang berinisial LO.

“Mendapat pengakuan dari korban NAA Pamannya LO kemudian menghubungi keluarga yang lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Kapolres.

Kapolres bilang, saat menjalankan aksi pelaku memberikan iming-iming uang serta paket data terhadap korban.

“Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Resmob pelaku mengakui telah mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data ke HP korban,” ungkapnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Buteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi