Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pj Gubernur Sultra Setujui KUA-PPAS APBD Sultra 2024

82

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

Hal tersebut usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra di salah satu hotel Kendari, Senin 27 November 2023.

Pj Gubernur berharap agar semua ini dapat diselesaikan dengan agenda waktu yang telah ditetapkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan dalam pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu sesuai limitasi waktu yang telah ditetapkan,” kata Andap.

Selain itu, Andap dalam rapat paripurna tersebut mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Iklan oleh Google

Dua ranperda tersebut yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa atau kelurahan presisi dan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Andap menjelaskan ranperda data desa atau kelurahan presisi ini bertujuan untuk menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengambil suatu kebijakan berdasarkan fakta yang diambil dari masyarakat.

“Ranperda data desa atau kelurahan presisi sangat dibutuhkan mengingat sistem pendataan ini untuk menggambarkan kondisi aktual yang sesungguhnya dan menciptakan sistem informasi desa atau kelurahan yang kredibel dan terpercaya,” jelas Andap.

Sementara itu ranperda pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk melakukan penyesuaian agar lebih meringankan masyarakat.

“Mengenai ranperda pajak dan retribusi daerah dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat, disamping itu agar relevan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi