Mengeluh Mual dan Muntah Saat Sidang Korupsi, Mantan Walkot Kendari Dibawa ke RSUD
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tersangka kasus korupsi Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), terpaksa dirujuk ke UGD RSUD Kota Kendari pada Jumat 29 September 2023.
Sulkarnain Kadir saat ini berstatus tahanan jaksa di Rutan Kelas IIA Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N mengatakan tersangka dibawa ke UGD RS Kendari saat sedang menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat 29 September 2023.
Kata dia, pada saat persidangan tersebut Sulkarnain Kadir melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD Kota Kendari atas dasar surat Rujukan dari Dokter Rutan Kelas II A Kendari.
“Atas permohonan tersebut, majelis
hakim dalam persidangan memerintahkan penuntut umum atas dasar kemanusiaan untuk mengawal pengecekan kondisi kesehatan terdakwa ke rumah sakit,” kata Bustanil dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan dokter pada RSUD Kota Kendari dikeluarkan surat pengantar rawat inap untuk tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa atas dasar itu, penuntut umum telah berkordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kendari dan telah dikeluarkan penetapan pembantaran atas nama terdakwa Sulkarnain Kadir,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala RSUD Kota Kendari dr Sukirman mengatakan, Sulkarnain Kadir sudah keluar rumah sakit pada Senin 2 Oktober 2023. Kata Sukirman saat pertama kali masuk, Sulkarnain mengeluh mual dan muntah-muntah.
“Sudah keluar kemarin, sekarang sudah kembali ke rutan,” ujar Sukirman, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sukirman mengungkapkan, ada tiga keluhan Sulkarnain saat masuk IGD, dua di antaranya yakni asam lambung dan mual disertai muntah. Terkait penyakit lain, Sukirman mengaku hal itu sebagai rahasia medis.
Iklan oleh Google
“Itu rahasia medis ya, tapi benar tanda tangan surat pengantar dokter La Ode Sukarno,” ujar Sukirman.
Ia menjelaskan awalnya ada surat rujukan dari rutan ke UGD. Kemudian, pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, saat kondisi sudah membaik, Sulkarnain dibawa kembali ke rutan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin 14 Agustus 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI),
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan peran SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, selaku Manager Corcom PT. MUI .
“Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” terangnya.
Padahal, menurut Kejati Sultra, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
“Sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari SK meminta bagian saham 5% melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” bebernya.
Ade mengungkapkan sedangkan peran Syarif Maulana selaku Staf Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
Sementara Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah pihak yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. (Ahmad Odhe/yat)
