Korban Pengeroyokan 4 Mahasiswa di Kendari Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan
Korban pengeroyokan 4 mahasiswa di Kelurahan Kambu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITa berinisial LMA (23) ditetapkan tersangka.
LMA ditetapkan tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial WWJ (21).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tersangka berhasil diamankan di Jalan Jati Raya III Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 12.00 WITa.
“Tersangka ditangkap di alamatnya dan kemudian dibawa ke Polresta Kendari guna penyidikan selanjutnya,” kata Fitrayadi dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat tersangka datang di kos milik korban yang terletak di Jl. Kharisma Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Saat itu antara korban dengan tersangka terjadi pertengkaran dan tiba-tiba tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai lengan atas sebelah kiri dan sebelah kanan korban sehingga tidak bisa berbuat sesuatu,” ungkapnya.
Fitrayadi melanjutkan pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITa, pelaku tiba-tiba datang ke kos korban dan memaksa untuk masuk di dalam kamar dengan maksud untuk membicarakan permasalahan sebelumnya.
“Namun karena korban tidak mau, kemudian tiba-tiba tersangka menampar korban dan mengenai wajah kanan korban,” lanjutnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut korban kemudian melaporkan di Mapolresta Kendari.
Kini tersangka sudah diamankan kepolisian atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
Iklan oleh Google
Sebelumnya, LMA dianiaya oleh empat orang mahasiswa yang juga juniornya di Kelurahan Kambu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ke empat pelaku berinisial H (21), MAE (20), LMS (23) dan SE (21) ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Para pelaku tersebut awalnya datang menyerahkan diri lalu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian ditemukan bukti yang cukup sehingga keempatnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fitrayadi pada Sabtu, 23 September 2023 malam.
Ia melanjutkan usai ditetapkan sebagai tersangka kemudian keempatnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Kendari.
“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap seniornya karena sakit hati.
“Motif para tersangka sakit hati karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan letingnya di kampus,” ungkapnya.
Sementara itu kronologi kejadian berawal saat salah satu tersangka meminta bertemu dengan korban untuk mempertanyakan alasan menganiaya teman perempuannya.
Namun saat pertemuan tersebut penjelasan korban tidak diterima oleh para tersangka.
“Karena tidak terima penjelasan tersebut para tersangka secara bersama-sama kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
