BNNP Sultra Ungkap 1,9 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja Jaringan Provinsi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang Mei-Juli 2023.
Dari kasus ini, petugas BNNP mengamankan barang bukti sabu-sabu 1.990 gram atau 1,9 Kg dan 952,02 gram ganja serta barang temuan ganja seberat 1.113,7 gram.
Kapala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Muhammad Santoso mengatakan, dari ketiga kasus yang diungkap ada 4 (empat) tersangka diamankan masing-masing berinisial WW, AL, AH dan HS.
“Para tersangka ditangkap di penginapan di wilayah Kota Kendari dan di perempatan lampu merah Ranomeeto,” ucap Muhammad Santoso saat ditemui di Kantor BNNP Sultra, Kamis, 27 Juli 2023.
Dari keterangan para tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut berasal dari wilayah pulau Sumatera.
“Para tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi karena barang bukti sabu dan ganja berasal dari Aceh,” bebernya.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan tiga kasus yang diungkap dan satu barang temuan yakni pengiriman ganja seberat 923 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku berinisial WW sebagai penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan.
“Ia berhasil diamankan setelah dilakukan control delivery pada tanggal 11 Juli 2023,” katanya.
Kemudian pengiriman ganja seberat 29,2 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku berinisial AL sebagai penerima.
Sementara itu pengiriman ganja seberat 1.130 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan berhasil kabur atau lolos.
“Tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram di salah satu penginapan,” terangnya.
Tersangka WW dan AL dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, tersangka AA dan HS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling berat hukuman mati. (Ahmad Odhe/yat)
