Pria di Kendari Tertangkap Tangan Polisi Usai Miliki Sabu
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial MZ (27), Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WITa.
Pria tersebut diringkus usai tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah jalan Laute Baru Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di jalan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku dengan barang bukti yang ditemukan 13 sachet sabu dengan berat 5,30 gram,” kata Hamka Kamis 27 Juli 2023.
Ia mengungkapkan, saat diinterogasi terhadap pelaku mengaku telah menempel barang bukti lain di berbagai titik lokasi di wilayah Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.
Lanjut Hamka, dengan informasi tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan penelusuran terkait barang bukti yang telah disimpan dengan sistem tempel tersebut.
Iklan oleh Google
“Saat penelusuran pihak kami berhasil menemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu di lima titik barang bukti yang telah ditempel dengan berat 2,03 gram,” ujarnya.
Ia menuturkan, barang bukti yang ditemukan oleh Tim Opsnal Polresta Kendari dengan jumlah keseluruhan sebanyak 18 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,33 gram.
Menurut keterangan tersangka mengaku bahwa dirinya telah menerima 1 paket sabu seberat 20 gram dari seorang yang bernama BD dengan cara sistem tempel bertempat di pinggir jalan Lorong Cempaka Putih Pasar Panjang Kota Kendari.
“Dari 1 paket sabu seberat 20 gram yang telah diterima, dirinya membagi-bagi menjadi 78 paket sabu yang selanjutnya diedarkan sesuai arahan BD,” terangnya.
Ia menambahkan dari pengakuan tersangka, baru pertama kali menerima narkotika diduga jenis sabu dari lelaki BD dengan imbalan Rp2 juta.
“Saat ini tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki inisial BD,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
